Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jokowi: Omnibus Law Dibutuhkan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Tenaga Kerja Baru Dan Terdampak Pandemik



Jakarta, Visi Muslim- Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah dan DPR bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk memfasilitasi tega kerja di Indonesia.

"Jadi Undang Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

"Ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," imbuhnya.

Sementara itu, kata dia, di tengah pandemi Covid-19 ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dengan 39 persen diantaranya berpendidikan sekolah dasar.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," katanya.

Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi dan juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," jelasnya.

Selain itu, Jokowi juga berbicara mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu dipicu adanya informasi yang tidak benar.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya.

Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar yang tidak benar itu. Meski begitu, Jokowi mempersilakan publik untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana masih ada yang tidak puas. [] Rmol


Posting Komentar untuk "Jokowi: Omnibus Law Dibutuhkan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Tenaga Kerja Baru Dan Terdampak Pandemik"

close