Jadi Tersangka, LBH Pelita Umat Pertanyakan Kekacauan Apa yang Terjadi (Akibat dari Hasutan HR5)?
Jakarta, Visi Muslim- LBH Pelita Umat pertanyakan “akibat” yang terjadi sehingga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dijadikan tersangka delik hasutan pada pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi (sebagai akibat dari hasutan yang dilakukan HRS)?” tanya Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan kepada Mediaumat.news, Jumat (11/12/2020).
Menurut Chandra, pertanyaan itu penting diajukan karena delik hasutan pada pasal 160 tersebut merupakan delik materil. Karena delik materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana.
Apabila tidak, ungkap Chandra, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan. “Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya,” bebernya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. “Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya,” jelas Chandra.
Dengan adanya putusan MK tersebut, beber Chandra, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut.[] Joko Prasetyo/MU
Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka, LBH Pelita Umat Pertanyakan Kekacauan Apa yang Terjadi (Akibat dari Hasutan HR5)?"