Guru Agama di Kabupaten Malang Jadi Tersangka Usai Menegur Siswa

 


Kab. Malang, Visi Muslim- Kasus seorang guru yang dipidana karena menegur murid kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kejadian tersebut menimpa Rupi’an, seorang guru agama di SMP Diponegoro Dampit, Kabupaten Malang. Rupi’an yang berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum setelah dirinya dilaporkan oleh keluarga siswa berinisial DE akibat insiden penamparan.

Peristiwa ini bermula pada 27 Agustus lalu saat jam salat zuhur berjemaah. DE, seorang siswa kelas 9, bersama temannya terlihat bercanda di luar area masjid sekolah. Padahal, seluruh siswa seharusnya mengikuti salat berjemaah di masjid. Menyadari perilaku tersebut, Rupi’an mendatangi DE untuk menegur dan mengingatkannya agar berperilaku lebih baik.

Menurut kuasa hukum Rupi’an, Dahri Abdussalam SH, siswa tersebut juga menggunakan bahasa yang tidak pantas saat bercanda. “DE berkata kasar, sehingga klien saya menegurnya dan mengajaknya untuk ikut salat,” ujar Dahri saat ditemui pada Senin (3/12). Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik oleh DE, yang justru melawan dan terus mengeluarkan kata-kata kasar.

Dalam situasi yang memanas, Rupi’an secara spontan menampar DE. “Tamparannya tidak keras, hanya refleks karena situasinya,” tambah Dahri. Usai kejadian itu, tidak ada tanda-tanda masalah serius, dan aktivitas sekolah berjalan seperti biasa.

Namun, tiga hari setelah insiden tersebut, DE tidak hadir di sekolah dengan alasan sakit. Tak lama kemudian, keluarga DE melaporkan Rupi’an ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan ini membuat Rupi’an harus berhadapan dengan proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan Rupi’an yang bertujuan mendisiplinkan murid justru dianggap sebagai pelanggaran hukum. Meskipun niatnya untuk mendidik, penamparan tersebut dianggap melanggar hak anak dan berpotensi mencederai hubungan antara guru dan siswa.

Sementara itu, Rupi’an mengaku menyesali tindakan spontan tersebut. Ia merasa apa yang dilakukannya hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi malah berbuntut panjang. Dukungan dari rekan-rekan sesama guru pun mulai bermunculan, menyuarakan bahwa pendidik tidak boleh dipidana hanya karena mendisiplinkan siswa.

Kini, kasus ini terus berkembang dan menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak pihak berharap ada solusi yang adil, baik bagi guru maupun siswa, agar hubungan antara pendidik dan peserta didik tetap harmonis tanpa mengesampingkan perlindungan hukum. [] Gesang 

Posting Komentar untuk "Guru Agama di Kabupaten Malang Jadi Tersangka Usai Menegur Siswa"