Bentuk Sistem Pemerintahan di Suriah Antara Ketetapan Allah dan Tipu Daya Musuh
Setelah Allah memberi anugerah kepada penduduk Syam dengan menggulingkan Assad yang zalim, kini negara-negara besar di dunia, terutama Amerika Serikat, dengan cepat menyusun rencana jahat terhadap mereka agar Suriah tetap berada dalam kendali dan menjadi perpanjangan dari rezim Bashar. Artinya, Suriah tetap menjadi negara bawahan yang tunduk dan melindungi perbatasan entitas Yahudi. Negara-negara ini mulai menetapkan syarat dan kriteria bagi Suriah pasca-Assad, dengan satu kesepakatan utama, yaitu memerangi Islam. Mereka yang datang berbondong-bondong ke Damaskus menghubungkan pencabutan sanksi dengan kesiapan pemerintahan saat ini untuk memenuhi tekanan Barat dan menerima visi mereka mengenai bentuk pemerintahan di Suriah. Propaganda media sekuler pun gencar menyebarkan gagasan bahwa masa depan Suriah haruslah berupa negara demokratis, sipil, dan sekuler yang menyingkirkan Islam dari pemerintahan, negara, serta masyarakat. Mereka mengklaim secara dusta bahwa inilah yang diinginkan rakyat. Namun, rakyat kita yang telah bertahan selama 13 tahun menghadapi mesin pembunuhan dan kehancuran, serta telah mengorbankan darah, anggota tubuh, dan pengorbanan besar lainnya, tidak melihat masa depan Suriah kecuali di bawah naungan Islam dan pemerintahan berdasarkan hukum Allah. Demi tujuan mulia ini, hampir dua juta syuhada telah gugur dengan penuh kesabaran dan keteguhan.
Oleh karena itu, penting untuk menjelaskan bentuk pemerintahan dalam Islam agar perjuangan ini tidak hanya menjadi sekadar slogan yang diimpikan umat, tetapi menjadi kenyataan yang jelas dalam benak mereka dan prinsip yang terpatri dalam pemikiran mereka, sehingga mereka berjuang sepenuh tenaga untuk mewujudkannya. Maka dari itu, kami tegaskan beberapa hal berikut:
1. Sistem Pemerintahan dalam Islam adalah Khilafah
Khilafah secara syar’i adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia guna menegakkan hukum-hukum syariat Islam serta menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah sama dengan Imamah dan merupakan satu-satunya bentuk pemerintahan yang ditetapkan oleh hukum syariat untuk diterapkan dalam negara Islam, sebagaimana yang didirikan oleh Rasulullah ﷺ di Madinah dan dilanjutkan oleh para sahabat setelahnya. Pandangan ini berlandaskan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ sahabat.
2. Sistem Pemerintahan Islam Bukan Republik dan Bukan Demokrasi
3. Sistem Pemerintahan Islam Bukan Monarki
Islam tidak mengakui sistem kerajaan atau pemerintahan yang diwariskan. Dalam sistem monarki, kekuasaan diwariskan dari ayah ke anak, sebagaimana warisan harta. Selain itu, sistem kerajaan memberikan hak dan keistimewaan khusus bagi raja serta menjadikannya kebal dari hukum. Sementara dalam Islam, seorang khalifah tidak memiliki keistimewaan apa pun yang membedakannya dari rakyat. Ia hanya memiliki hak yang sama seperti individu lain dalam umat. Pemerintahan Islam tidak mengenal sistem warisan kekuasaan. Khalifah bukanlah seorang raja, melainkan wakil umat dalam kepemimpinan dan kekuasaan. Umat memilihnya dengan suka rela dan membaiatnya untuk menerapkan syariat Allah. Segala tindakan, keputusan, dan kebijakan yang ia ambil harus sesuai dengan hukum syariat.
4. Sistem Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran
Sistem kekaisaran bertentangan dengan Islam karena tidak memberikan kesetaraan dalam pemerintahan bagi berbagai wilayah dalam kekaisaran. Wilayah pusat kekaisaran mendapatkan hak istimewa dalam hal kekuasaan, ekonomi, dan kesejahteraan, sedangkan wilayah lain hanya menjadi daerah taklukan yang dieksploitasi. Sementara dalam Islam, semua bagian negara memiliki hak yang sama. Tidak ada diskriminasi berdasarkan suku atau ras, dan semua warga negara Muslim maupun non-Muslim yang memiliki kewarganegaraan Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama. Islam tidak menganggap wilayah-wilayahnya sebagai koloni yang dieksploitasi demi kepentingan pusat, melainkan sebagai bagian integral dari satu kesatuan negara. Semua daerah memiliki hak yang sama dalam hal hukum, kebijakan, dan kesejahteraan.
5. Sistem Pemerintahan Islam Bukan Sistem Federal
Sistem federal membagi negara menjadi beberapa bagian yang memiliki otonomi sendiri dalam pemerintahan tetapi tetap terikat dengan pemerintah pusat. Sedangkan dalam Islam, negara adalah satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi. Setiap wilayah hanyalah bagian dari negara yang lebih besar, tanpa ada hak otonomi yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lain. Keuangan negara dikelola secara terpusat dan digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Pemerintahan dalam Islam bersifat sentral dan memiliki otoritas penuh atas seluruh wilayahnya, tanpa memberi kesempatan bagi separatisme atau desentralisasi yang dapat melemahkan persatuan umat.
Kesimpulannya, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah.
Telah menjadi kesepakatan (ijma’) para sahabat dan ulama bahwa Khilafah adalah satu-satunya sistem yang sah dalam Islam. Baik dalam hal pemimpin maupun negara, Islam tidak mengakui adanya lebih dari satu khilafah dalam waktu yang bersamaan.
Wahai Rakyat Suriah yang Teguh dan Berjuang!
Tidak ada balasan yang setimpal atas darah dan pengorbanan kalian selain tegaknya hukum Islam di bawah naungan negara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya ﷺ, yaitu Khilafah. Hanya dengan sistem inilah seluruh penderitaan umat Islam akan berakhir, dan seluruh problematika mereka akan terselesaikan.
Hizbut Tahrir telah menyusun konsep sistem pemerintahan Islam sebagaimana yang pernah diterapkan oleh para khalifah yang adil seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali رضي الله عنهم. Sudah sepatutnya kalian berpegang teguh pada syariat Allah yang telah membawa kalian menuju kemenangan di Damaskus. Tidak pantas bagi kalian menerima sistem sekuler apa pun yang ditawarkan oleh Barat, meskipun dikemas dengan berbagai istilah manis dan dipromosikan oleh media. Islam tidak menerima demokrasi ataupun sistem hukum buatan manusia.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan keteguhan kepada rakyat Suriah dan seluruh umat Islam, serta mengembalikan kejayaan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Nabi ﷺ dalam haditsnya: "Kemudian akan kembali Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian."
Hanya dengan Khilafah, kehormatan umat Islam akan dipulihkan, Al-Quds akan dibebaskan, dan kita akan kembali menjadi umat terbaik yang memimpin dunia. Sesungguhnya, hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil bagi Allah.
Posting Komentar untuk "Bentuk Sistem Pemerintahan di Suriah Antara Ketetapan Allah dan Tipu Daya Musuh"