Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lokalisasi Pelacuran, Legalisasi Tindak Kriminal

Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib mengatakan melegalisasi lokalisasi merupakan tindak kriminal, sebab perzinaan merupakan tindakan kriminal yang pelakunya harus dikenai hukuman.

“Dalam Islam perzinaan merupakan tindakan kriminal,” jelasnya pada Mediaumat.com, Rabu (26/2).

Karena jarîmah atau kriminal dalam Islam mencakup semua pelanggaran syariah. Tidak ada perselisihan mengenai haramnya zina. Bahkan dalam Islam, zina dikategorikan sebagai al-kabâir, dosa besar.

Tidak hanya itu, Rokhmat menjelaskan Islam pun menetapkan hukuman bagi pelaku perzinaan dengan sangat berat. “Dalam al-Quran surah An-nur ayat 2 ditegaskan bahwa hukuman bagi pezina, baik laki-laki maupun perempuan harus dicambuk seratus kali cambukan di depan publik,” terangnya.

Dan jika pelakunya muhshan, yakni sudah pernah menikah, hukumnya lebih berat lagi, yakni dengan dirajam atau dilempari batu hingga mati. “Ini menunjukkan bahwa perzinaan merupakan tindak kriminal yang harus diberantas. Bukan malah dibiarkan, dipelihara, atau dikembangbiakkan,” ujarnya.

Menurut Rokhmat, jika cara pemerintah dengan melegalkan lokalisasi karena tidak bisa dicegah. Hal itu merupakan cara berpikir yang aneh dan merusak. “Kalau alasannya demikian , maka bertapa bahaya dan rusaknya tindakan tersebut. ” kritiknya. [mediaumat.com, 26/2/2014]

Posting Komentar untuk "Lokalisasi Pelacuran, Legalisasi Tindak Kriminal"

close