Apa Itu Tabanni Mashalihil Ummah?
Tabanni Mashalihil Ummah (mengadopsi kemaslahatan umat) yang
dilakukan oleh partai politik adalah kegiatannya dalam menjelaskan
hukum-hukum syara’ yang dapat merealisasikan kemaslahatan umat.
Sementara itu, pokok pangkal dari kemaslahatan tersebut adalah penerapan
Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan aktivitas
ini berdasarkan wahyu yang turun kepada beliau. Sebelum berdirinya
Negara Islam, beliau pernah membacakan ayat-ayat berikut kepada kaum
musyrik:
{قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ
عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا
بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ} [الأنعام:
151[
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu
oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia,
berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu
yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (TQS al An’am ayat 151).
{وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ} [التكوير: 8، 9[
“dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh,” (at Takwir ayat 8 dan 9).
dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang mengandung pengurusan kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, aktivitas pengelolaan (ri’ayah) kemaslahatan
masyarakat yang dilakukan oleh para anggota partai adalah dengan
melakukan aktivitas politik, dengan aktivitas itu mereka menjelaskan
hukum-hukum syara’ untuk mengatasi berbagai problematika kehidupan,
mendorong umat agar mereka terikat dengan hukum-hukum tersebut dan
berusaha mendirikan negara khilafah yang akan menerapkan hukum-hukum
tersebut. Dengan demikian aktivitas mengadopsi (tabanni) dan mengelola
(ri’ayah) kemaslahatan yang dilakukan oleh partai dan para anggotanya
terwujud dalam bentuk pengelolaan yang bersifat politis (ri’ayah
siyasiyyah), tidak bersifat praktis, sebab pengelolaan secara praktis
terhadap berbagai urusan kehiduppan umat dalam Islam dilakukan oleh
negara, bukan oleh individu maupun partai-partai yang ada. Namun
demikian, dibolehkan bagi sebagian anggota partai untuk melakukan
ri’ayah secara praktis melalui sebagian aktivitas dimana syara’
membolehkan mereka untuk melaksanakan aktivitas tersebut. Hal ini
dilakukan dalam rangka menjelaskan tatacara pengelolaan berbagai urusan
dalam Islam dan untuk menarik perhatian umat kepada kemampuan partai dan
para anggotanya dalam melaksanakan pengelolaan urusan umat dan untuk
meraih hal-hal lain yang dapat memudahkan usahanya dalam mengambil
kepemimpinan umat.
Dari Kitab: ath Thariqatusy Syar’iyyah liisti’nafil Hayatil Islamiyyah [Muhammad Husain Abdullah]
Sumber: titokpriastomo.com (5/9/2013)
Posting Komentar untuk "Apa Itu Tabanni Mashalihil Ummah?"