Thailand Legalkan Perkawinan Sesama Jenis, Menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara

 


Bangkok, Visi Muslim- Pada Kamis (23/1/2025), ratusan pasangan LGBTQ+ resmi menikah bersamaan dengan diberlakukannya undang-undang baru yang mengakui perkawinan sesama jenis di Thailand. Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah bagi komunitas LGBTQ+ di Asia Tenggara.

Dengan penerapan Undang-Undang Kesetaraan Perkawinan, Thailand kini menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal, yang memberikan legalitas bagi perkawinan kaum homoseksual dan transgender. Langkah ini juga menjadikan Thailand bagian dari lebih dari 30 negara di dunia yang mengakui hak-hak pasangan sesama jenis, dimulai oleh Belanda pada tahun 2001.

UU baru ini menghapus istilah gender seperti "laki-laki", "perempuan", "suami", dan "istri", menggantinya dengan istilah netral seperti "individu" dan "pasangan". Hal ini memungkinkan pasangan transgender untuk secara resmi menikah tanpa hambatan hukum, sebagaimana dilaporkan oleh BBC.

Pasangan LGBTQ+ kini memiliki akses penuh terhadap hak-hak hukum, finansial, dan kesehatan di bawah undang-undang ini. Hak-hak tersebut mencakup pengurangan pajak, hak waris, dan perlindungan hukum bagi pasangan yang kehilangan pasangannya.

Meskipun definisi keluarga tradisional — di mana seorang ayah adalah laki-laki dan seorang ibu adalah perempuan — masih tetap diakui dalam hukum Thailand, langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam inklusi sosial dan pengakuan hak asasi manusia.

Thailand, negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha, sudah lama dikenal sebagai masyarakat yang terbuka terhadap komunitas LGBTQ+. Budaya Thailand yang permisif memungkinkan individu menampilkan identitas gender mereka secara bebas, termasuk pria yang berpenampilan seperti wanita dan wanita yang tampil seperti pria.

Acara tahunan Bangkok Pride telah menjadi magnet bagi wisatawan LGBTQ+ dari seluruh dunia. Festival ini menjadi simbol toleransi dan penerimaan yang mendalam terhadap komunitas gay, lesbian, dan transgender di Thailand.

Pengesahan undang-undang ini mencerminkan kemajuan sosial Thailand, yang tidak hanya menegaskan posisinya sebagai negara yang ramah LGBTQ+ tetapi juga memperkuat daya tariknya sebagai tujuan wisata global bagi komunitas tersebut.

Dengan undang-undang ini, Thailand memberikan harapan baru bagi perjuangan kesetaraan hak di kawasan Asia, sekaligus menetapkan standar bagi negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa di masa depan. [] Nazafarin Hatun 

Posting Komentar untuk "Thailand Legalkan Perkawinan Sesama Jenis, Menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara"