Indonesia Luluh Dilobi Raksasa Penambang
Pemerintah takluk dilobi penambang besar, seperti PT Freeport Indonesia
dan PT Newmont Nusa Tenggara. Gara-gara terus ditekan agar mencabut
larangan ekspor mineral, pemerintah akhirnya akan merevisi Peraturan
Pemerintah No 24/2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No
20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral.
Kedua aturan itu yang menjadi payung larangan ekspor bijih mineral mentah (ore)
mulai 12 Januari 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan
Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, salah satu usulan
revisinya adalah membolehkan ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang
dianggap sudah memenuhi kriteria pengolahan dan pemurnian di dalam
negeri.
Sebagai contoh, 213 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) boleh
mengekspor mineral mentah tahun depan. Alasannya, mereka berkomitmen
membangun smelter. Tapi, 10.387 pemegang IUP dilarang mengekspor mineral
mentah di tahun depan karena tak mau membangun smelter.
Kementerian ESDM juga akan merevisi Permen ESDM No 20/2013 terkait
kadar minimum (produk akhir) tembaga dan penurunan jumlah konsentrat
yang telah dimurnikan. "Akan terbit sebelum 12 Januari 2014," kata dia
seperti dikutip KONTAN, akhir pekan lalu.
Menurut aturan No 20/2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor
adalah berkadar Cu 99,99 persen, serta pemurnian tembaga hingga 99
persen. Ketentuan ini akan diubah menjadi boleh mengekspor ore dengan
kadar kemurnian 30 persen-40 persen.
Kabar yang beredar, pelonggaran kadar minimal olahan tembaga itu
merupakan permintaan khusus Freeport dan Newmont. Sebab keduanya hanya
mengolah konsentrat berkadar tembaga 30 persen-40 persen, serta
memurnikan 30 persen-40 persen dari total produksi per tahun.
Saat ini Freeport memurnikan 40 persen atau 800.000 ton dari 2,5 juta
produksi konsentrat setahun. Sementara Newmont memurnikan 30 persen
dari produksi 800.000 ton per tahun.
Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga sempat mengakui bahwa beberapa
waktu lalu, tim dari Freeport mendatangi kantornya. "Jadi berat ini.
Banyak macam-macam tekanan," ungkap Hatta.
Tapi, Sukhyar menyangkal revisi ini merupakan permintaan Freeport dan
Newmont. "Tidak benar. Nanti dilihat saja revisinya," imbuh dia.
Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia menilai tepat
keputusan pemerintah sehingga Freeport bisa mengekspor konsentrat tanpa
menentang UU Minerba. "Konsentrat tembaga itu mineral yang diolah,
bukan mineral mentah," kata dia.[Kontan/Kompas/Muhammad Yazid/Visimuslim.Com]
Posting Komentar untuk "Indonesia Luluh Dilobi Raksasa Penambang"