Seruan MUI Pusat untuk Khatib Jum’at 20 Desember 2013: “Khutbahkan Haram Natal Bersama!”
Cholil Ridwan (Ketua MUI Pusat) |
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Ridwan menyerukan
kepada seluruh khatib untuk mengkhutbahkan haramnya natal bersama pada
Jum’at 20 Desember 2013.
“Coba tulis di Media Umat itu, bahwa Ketua MUI Pusat meminta
semua masjid memerintahkan semua khatibnya dalam satu Jum’at sebelum 25
Desember untuk khutbah dengan judul Haramnya Natal Bersama sesuai
dengan Fatwa MUI!” tegasnya seperti diberitakan Tabloid Media Umat Edisi 118 Jum’at (20 Desember 2013 – 2 Januarai 2014).
Menurut Cholil, paling tidak orang yang berada di masjid itu —kan
walaupun sekuler mereka tetap shalat Jum’at— mendengar! Orang sekuler
juga kan pada shalat Jum’at, di kantor-kantor juga kan ada masjid untuk
shalat Jum’at, maka satu Jum’at sebelum 25 Desember semua khutbah Jum’at
mensosialisasikan fatwa haram natal bersama yang ditandatangani Ketua
Umum MUI Buya Hamka.
Jadi, Cholil mengarahkan, khatib pada Jum’at tersebut jangan ngomong
soal yang lain, selain haramnya natal bersama. Jangan lagi, khutbah
Jum’at hanya membahas masalah-masalah normatif. Masalah normatif
bukanlah materi khutbah!
“Materi khutbah itu harus problema aktual! Umat harus diberikan
solusi. Ini ada masalah begini, lalu umat diberikan solusi, nah itu
materi khutbah Jum’at itu,” pungkasnya.[mediaumat.com, 19/12/2013]
Posting Komentar untuk "Seruan MUI Pusat untuk Khatib Jum’at 20 Desember 2013: “Khutbahkan Haram Natal Bersama!”"