SJSN dan BPJS: Memalak Rakyat Atas Nama Jaminan Sosial
Tolak UU SJSN (Sumber : Istimewa) |
Saat ini institusi bisnis asuransi multinasional tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia
Mulai 1 Januari 2014 pemerintah mulai memberlakukan sistem jaminan
sosial. Ini adalah tindak lanjut Perpres No. 12 tahun 2013 tentang
jaminan kesehatan dan PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI)
sebagai implementasi UU SJSN.
Menyongsong pelaksanaan itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi aktif
tampil di layar kaca. Dengan gaya keibuannya, ia mengemukakan betapa
jaminan sosial ini akan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Begitukah?
Konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditetapkan di
Indonesia ini merupakan bagian dari Konsesus Washington dalam bentuk
Program SAP (Structural Adjustment Program) yang diimplemetasikan dalam bentuk LoI antara IMF dan Pemerintahan Indonesia untuk mengatasi krisis.
SJSN ini konsepnya mengikuti paradigma Barat atau sistem kapitalis
dalam masalah jaminan sosial, yaitu sistem asuransi. Namanya terdengar
bagus, Jaminan Sosial Nasional, tetapi isinya ternyata hanya mengatur
tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Artinya, itu
adalah swastanisasi pelayanan sosial khususnya di bidang kesehatan.
Hal ini bisa dilihat dari isi UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN itu. Dalam Pasal 1 berbunyi:
Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat
wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Lalu Pasal 17 ayat (1):
Setiap peserta wajib membayar iuran. (2) Setiap pemberi kerja wajib
memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi
kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala.
Dari dua pasal itu bisa dipahami. Pertama: terjadi
pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui
iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan
swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal
sulamnya, negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin.
Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan
sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undang-undang tersebut tentang
prinsip gotong-royong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada
peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh
rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan
peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi, jelas undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan sosial atau kesehatan.
Kedua: Yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang teregister atau tercatat membayar iuran.
Ketiga: Jaminan sosial tersebut hanya bersifat parsial,
misalnya jaminan kesehatan, tetapi tidak memberikan jaminan kepada
rakyat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan dan papan maupun
pendidikan.
Adapun BPJS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 24
Tahun 2011 Tentang BPJS, yang merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 2004
Tentang SJSN. BPJS akan menjadi lembaga superbody yang
memiliki kewenangan luar biasa di negara ini untuk merampok uang rakyat.
Tidak hanya kepada para buruh, sasaran UU ini adalah seluruh rakyat
Indonesia. Kedua UU tersebut mengatur asuransi sosial yang akan
dikelola oleh BPJS. Hal ini ditegaskan oleh UU 40/2004 pasal 19 ayat 1
yang berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Juga Pasal
29, 35, 39, dan 43. Semua pasal tersebut menyebutkan secara jelas bahwa
jaminan sosial itu diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Prinsip asuransi sosial juga terlihat dalam UU Nomer 24 Tahun 2011
tentang BPJS. Pada Pasal 1 huruf (g) dan Pasal 14 serta Pasal 16
disebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional
berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Inilah fakta sebenarnya dan bahaya UU SJSN dan BPJS bagi rakyat.
Rakyat dipalak sedemikian rupa atas nama kepentingan negara dalam
menjamin layanan kesehatan dan sosial lainnya. Bagaimana tidak memalak.
UU itu menyiapkan seperangkat sanksi bagi rakyat yang tidak mau membayar
premi. Jadi, bohong jika dikatakan bahwa UU ini akan membawa
kesejahteraan bagi rakyat.
Saat ini institusi bisnis asuransi multinasional tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia yang dibuka antara lain oleh UU 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf (b); disebutkan bahwa BPJS berwenang menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia. [Arim Nasim/Lajnah Mashlahiyyah DPP HTI]
Posting Komentar untuk "SJSN dan BPJS: Memalak Rakyat Atas Nama Jaminan Sosial"