Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Ada Metode Baku Meraih Mandat Kekuasaan Dalam Islam?

Ilustrasi
Menjelang PEMILU 2014 selalu menampilkan dua kutub. Ada yang begitu menggebu agar bisa memenangkan pemilu, dengan berbagai cara, termasuk meminta fatwa ulama’, organisasi massa. Karena memang sejak awal menganggap, bahwa pemilu merupakan metode konstitusional demokratis dalam meraih kekuasaan. Termasuk bagi mereka yang menginginkan perubahan ke arah Islam. Namun, sebaliknya, ada yang sejak awal menganggap, bahwa pemilu bukan merupakan metode perjuangan untuk mewujudkan perubahan, sampai masyarakat yang apatis, karena tidak lagi melihat relevansi pemilu dengan perubahan nasib mereka.

Bagi pihak yang menginginkan perubahan ke arah Islam, selain mereka tidak mempunyai master plan, atau proyek peradaban Islam (masyru’ hadhari), sehingga ketika mereka duduk di kursi kekuasaan, maka tidak identik dengan kemenangan Islam, karena mereka tidak pernah membawa dan menerapkan Islam, sebagaimana yang terjadi pada era Mursi di Mesir, dengan koalisi Ikhwan dan Salafi-nya, atau Turki di era Erdogan. Dengan pemilu yang mereka menangkan, mereka juga tidak pernah memiliki kekuasaan yang utuh (hukm[an] kulliy[an]), tetapi hanya kekuasaan parsial (hukm[an] mujazza’), yaitu sejumlah kursi di parlemen, dan kekuasaan eksekutif. Dengan anggapan, bahwa semuanya itu sudah cukup untuk melakukan perubahan. Tetapi, nyatanya tidak. Bahkan, kekuasaan Mursi di Mesir begitu rapuh, dan hanya mampu bertahan satu tahun. Itupun karena restu AS.

Mungkin ada yang bertanya, kalau memang rapuh, mengapa kekuasaan Partai Keadilan dengan Erdogannya di Turki, bisa bertahan sampai sekarang? Maka, jawabannya, bukan karena faktor kursi di Parlemen, dan kekuasaan eksekutifnya, tetapi karena secara politik Turki terbelah menjadi dua, antara pro AS dan Inggris. Kaum Kemalis dengan militernya, secara tradisional, adalah agen Inggris, dan tentu pro Inggris. Mereka bekerja untuk kepentingan Inggris. Sementara, Partai Keadilan dan Erdogan adalah agen AS, dan tentu pro AS, dan bekerja untuk kepentingan AS. Karena itu, AS mensupport habis-habisan PK dan Erdogan agar tetap bisa berkuasa, supaya Turki tetap dalam genggaman AS. Ini berbeda dengan Mesir, yang secara total dalam genggaman AS.

Meski demikian, ada fenomena yang sama, ketika kekuasaan yang dimiliki oleh para penguasa tersebut bersifat parsial (hukm[an] mujazza’), maka dengan mudah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik oposisi maupun negara Kafir penjajah, untuk memanfaatkan peluang ini untuk melakukan tawar-menawar kekuasaan. Akibatnya, terjadilah praktik politik dagang sapi. Dampaknya, kekuasaan yang ada menjadi tidak efektif.

Masalahnya, Karena Tidak Bisa Membedakan Thariqah dan Uslub

Tuduhan, bahwa Islam tidak mempunyai metode baku dalam proses kekuasaan, jelas keliru. Karena, bagaimana mungkin Islam bisa diterapkan, jika hanya menjelaskan konsep, sementara metode untuk mewujudkan, mempertahankan dan mengemban konsep itu tidak dijelaskan. Masalah ini memang telah menjadi permasalahan serius ulama’ sejak sebelum runtuhnya Khilafah, dan menjadi semakin akut setelah Khilafah tiada. Bagaimana tidak, di masa Khilafah, sudah ada ulama’ yang mengeluarkan fatwa tentang cara menghadapi serangan musuh dengan membaca kitab Shahih al-Bukhari. Bukan dengan mengangkat senjata, menyiapkan pasukan dan berperang.

Ini adalah bukti, bahwa ketidakpahaman tentang hukum metode (thariqah) dalam Islam ini bukan baru terjadi setelah Khilafah tiada, tetapi sudah terjadi sejak Khilafah masih ada. Selain tidak paham tentang hukum thariqah, juga tidak bisa memilah, mana thariqah yang bersifat baku, dan mana uslub, yang berubah-ubah. Karena ketidakpahaman ini, maka ketika terjadi perbedaan uslub dalam pengangkatan Khalifah, disimpulkan, bahwa Islam tidak mempunyai metode baku dalam pengangkatan Khalifah. Padahal, yang berbeda hanya uslub-nya, sementara metode bakunya tidak berubah.

Karena itu, perlu ditegaskan, bahwa hukum thariqah itu jelas ada, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Islam. Bahkan, adanya hukum thariqah ini merupakan keniscayaan bagi Islam, sebagai ideologi. Dengan begitu, Islam bukan hanya mengandung konsep (fikrah), tetapi juga metode (thariqah) baru untuk mewujudkan, menjaga dan mengemban konsep tersebut.

Hanya saja, hukum thariqah (metode) ini mempunyai ciri khas yang berbeda, dengan fikrah (konsep). Dalam hal ini, al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, merumuskan hukum thariqah tersebut sebagai hukum yang tetap, tidak berubah. Bersifat fisik (madiyah), bukan non-fisik (ghaira madiyah), dan bisa dirasakan (mahsusah). Hasilnya juga bersifat fisik (madiyah), dan bisa dirasakan (mahsusah). Selain itu, hukumnya sendiri wajib, bukan sunah atau mubah. Karena itu, tidak akan berubah. Dengan ciri-ciri ini, maka banyak hukum syara’ yang bisa diidentifikasi sebagai hukum thariqah.[1] Seperti dakwah, jihad, sanksi, termasuk thalab an-nushrah, dan bai’at itu sendiri.

Namun, jika kita tidak jeli, dan cermat, maka kita akan salah memposisikan hukum-hukum tersebut. Sebagai contoh, thalab an-nushrah (mencari dukungan/kekuasaan) adalah metode yang baku untuk mendapatkan kekuasaan. Pertama, thalab an-nushrah adalah aktivitas fisik, bisa dirasakan. Kedua, bersifat tetap, dan tidak berubah. Karena tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi saw. Ketiga, hasilnya juga bersifat fisik, dan bisa dirasakan. Keempat, hukum thalab an-nushrah itu sendiri wajib. Namun, cara untuk mendapatkannya, bisa banyak, dengan berbagai uslub. Bisa begini, dan begitu, sesuai dengan situasi dan kondisi. Jadi, yang berubah-ubah, mengikuti situasi dan kondisi, bukan thalab an-nushrah-nya, melainkan uslub-nya.

Hal yang sama juga terjadi pada bai’at. Bai’at adalah hukum thariqah dalam pengangkatan seorang Khalifah. Karena, ini merupakan hukum yang baku, dan tetap, tidak berubah. Hukumnya juga wajib, sehingga tidak sah, jika ada seorang Khalifah menjadi Khalifah, tanpa bai’at. Bai’at juga merupakan aktivitas fisik, bisa dirasakan. Hasilnya juga nyata, yaitu terangkatnya Khalifah yang sah. Karena itu, bai’at ini merupakan metode yang baku dalam pengangkatan Khalifah. Adapun caranya, bisa begini dan begitu, itu adalah uslub.

Islam Mempunyai Metode Baku

Meski demikian, harus dicatat, bahwa tidak semua hukum thariqah bisa digunakan sembarangan. Namun, tetap harus sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, jihad adalah hukum thariqah untuk melenyapkan kekufuran yang menghalangi sampainya cahaya Islam kepada umat manusia. Jihad juga merupakan metode untuk membela diri, jika kita diserang. Namun, jihad bukan metode untuk meraih kekuasaan. Jihad juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah.

Demikian halnya pemilu juga bukan merupakan metode untuk meraih kekuasaan. Juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah. Namun, ini hanyalah uslub. Bisa digunakan, dan bisa juga tidak, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Islam telah menetapkan, bahwa metode baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah. Sedangkan metode baku untuk mengangkat Khalifah adalah bai’at. Meski dalam praktiknya, bisa saja dengan menggunakan uslub pemilu.

Karena itu, mengerahkan seluruh potensi untuk melakukan uslub yang mubah, atau melakukan jihad yang wajib, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, namun meninggalkan metode baku yang wajib, yaitu thalab an-nushrah dan bai’at, jelas tidak tepat. Meski harus dicatat, bahwa thalab an-nushrah tidak akan didapatkan begitu saja, tanpa proses dakwah dan adanya jamaah (partai politik Islam idelogis) yang mengembannya.

Sebagai contoh, Nabi saw. telah melakukan thalab an-nushrah, setelah mempersiapkan Hizb ar-Rasul, yang dibangun dengan serius, cermat dan rapi. Sejak diangkat menjadi Nabi dan Rasul tahun 622 M, Nabi Muhammad adalah sel pertama. Dari sel pertama ini, baginda saw. membentuk sel-sel berikutnya. Khadijah, Abu Bakar dan ‘Ali bin Thalib direkrut dan dibina, hingga menjadi sel-sel berikutnya. Setelah Abu Bakar merekrut ‘Utsman bin Madhghun, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Thalhah bin ‘Ubaidillah, ‘Ustman bin ‘Affan, dan generasi awal Islam yang lainnya.

Dari sana, Nabi membentuk halqah-halqah. Mereka yang telah dibina Nabi, dijadikan pembina halqah berikutnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hubab bin al-Art saat membina keluarga Sa’id bin Zaid dan Fatimah binti al-Khatthab.[2] Selain halqah sebagai pembinaan intensif, mereka juga dibina oleh Nabi saw. di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam, di sebelah barat bukit Shafa.[3] Di sini, mereka dibina oleh Nabi secara umum (tsaqafah jama’iyyah).

Setelah jumlah orang yang direkrut dan kelompok halqah-nya banyak, maka mereka diorganisir oleh Nabi sebagai jamaah, dimana Nabi sebagai pemimpinnya. Mereka diikat oleh ikatan akidah, dengan fikrah dan thariqah yang sama. Semuanya tunduk dan taat pada kepemimpinan Nabi saw. Setelah tiga tahun dipersiapkan oleh Nabi, dan mereka sudah waktunya keluar untuk melakukan dakwah terbuka, maka turun Q.s. al-Hijr [15]: 94.[4] Turunnya ayat ini menandai permulaan interaksi dengan umat (bidayat at-tafa’ul). Setelah itu, Hamzah bin ‘Abdul Muthallib masuk Islam, enam bulan kemudian ‘Umar bin al-Khatthab juga memeluk Islam. Setelah masuk Islamnya dua orang kuat ini, Nabi pun menyempurnakan interaksinya dengan umat, dengan mendemonstrasikan Hizb ar-Rasul di hadapan penduduk Makkah, seraya thawaf mengelilingi Ka’bah.[5]

Setelah fase ini, Nabi dan para sahabat mengalami berbagai ujian, mulai dari penyiksaan, stigmatisasi hingga pemboikotan. Pada saat itulah, thalab an-nushrah dilakukan oleh Nabi dengan dua tujuan: Pertama, untuk melindungi dakwah (li al-himayah). Kedua, untuk mendapatkan mandat kekuasaan (li istilam al-hukm). Untuk tujuan yang pertama, Nabi saw. telah meminta nushrah dari pamannya, Abu Thalib. Demikian juga dengan sahabat yang lain. Mereka ada juga yang meminta nushrah hingga ke Habasah. Sedangkan untuk tujuan kedua, Nabi telah meminta nushrah kepada Bani Kindah, Bani Hanifah, Bani Amir bin Sha’sha’ah, Bani Tsaqif di Taif, dan Bani-bani lain, hingga akhirnya berhasil mendapatkannya dari suku Aus dan Khazraj.

Keberhasilan thalab an-nushrah yang terakhir ini ditandai dengan peristiwa Bai’at ‘Aqabah I dan II. Bai’at ‘Aqabah yang pertama adalah bai’at untuk menyatakan keislaman, disertai dengan segala konsekuensinya, seperti meninggalkan zina, tidak mencuri, dan sebagainya. Sedangkan Bai’at ‘Aqabah yang kedua adalah bai’at untuk memberikan perlindungan kepada Nabi dan Islam, sebagaimana melindungi diri, harta dan keluarga mereka. Karena itu, bai’at yang kedua ini menandari penyerahan kekuasaan dari kaum Anshar kepada Nabi saw.

Setelah itu, Nabi saw. pun menyuruh para sahabat untuk hijrah ke Madinah. Baginda saw. menyusul mereka, dan disambut dengan shalawat Badar, sebagai seorang pemimpin dan kepala negara. Inilah proses pengkondisian yang dilakukan oleh Nabi saw. hingga nushrah ini benar-benar berhasil diperoleh dengan sempurna. Semuanya ini membutuhkan waktu, karena memang Nabi saw. hendak mewujudkan negara. Membangun masyarakat dan peradaban yang luhur dan mulia.

Peralihan Kekuasaan dari Nabi kepada Khalifah

Setelah Nabi saw. wafat, Islam sebagai tuntunan hidup telah diwariskan oleh Nabi kepada para sahabat dan umat Islam dengan gamblang (muhajjat al-baidha’), hingga digambarkan, Lailuha ka nahariha (malamnya sama dengan siangnya).[6] Nabi pun telah menjelaskan, baik secara lisan maupun praktis, mekanisme pengangkatan Khalifah, melalui bai’at.[7] Para sahabat pun memahami dengan tepat mekanisme ini. Karena itu, setelah Nabi saw. mereka segera membai’at Abu Bakar sebagai Khalifah. Hal yang sama juga dilakukan oleh kaum Muslim setelah wafatnya Abu Bakar. Mereka segera mambai’at ‘Umar bin al-Khatthab, dan begitu seterusnya.

Memang benar, saat sebelum pembai’atan Abu Bakar ada perselisihan dalam menentukan siapa yang layak menggantikan Nabi saw. sebagai Khalifah. Karena Nabi saw. tidak menunjuk penggantinya. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, menjelang akhir kepemimpinannya, beliau meminta masukan penduduk Madinah tentang siapa sosok yang layak menggantikannya. Munculnya dua nama, ‘Umar dan ‘Ali, namun akhirnya mengerucut pada ‘Umar. Ketika Abu Bakar merasa ajalnya hampir tiba, maka berdasarkan masukan penduduk Madinah beliau pun menunjuk ‘Umar sebagai penggantinya. Demikian halnya dengan ‘Umar, ketika menjelang ajalnya tiba, beliau menunjuk 6 sahabat sebagai ahli syura, untuk memilih di antara mereka sebagai Khalifah setelahnya. Begitu seterusnya.

Ketika Mu’awiyah menjadi Khalifah, Mu’awiyah beragumen mengikuti sunah (tuntunan) Abu Bakar dan ‘Umar, dengan menunjuk Yazid bin Mu’awiyah sebagai putra mahkota, namun dibantah oleh para sahabat. Di antaranya ‘Abdullah bin ‘Umar. Beliau berkomentar, bahwa itu bukanlah sunah Abu Bakar dan ‘Umar, tetapi sunah Heraklius dan Mukaukis.[8] Mereka berkomentar, “Jika Anda tidak menunjuk pengganti, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi. Jika Anda mau menunjuk pengganti, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar.” [9] Maksudnya, menunjuk pengganti, tetapi berdasarkan aspirasi umat.

Jadi, ketika Nabi saw. tidak menunjuk pengganti, dan Abu Bakar melakukannya, tidak bisa dikatakan, bahwa tindakan Abu Bakar menyalahi sunah Nabi. Demikian halnya dengan apa yang dilakukan oleh ‘Umar, dengan tidak menunjuk satu orang, tetapi 6 orang, juga tidak bisa dikatakan sebagai menyalahi sunah Nabi. Karena ini hanyalah uslub, yang mubah dan tidak tetap. Uslub ini diambil sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Itulah yang dipahami oleh para sahabat.

Namun, ketika uslub itu dilakukan dengan cara yang salah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’awiyah kepada Yazid, dengan menunjuknya sebagai putra mahkota, tanpa memperhatikan aspirasi umat, maka para sahabat pun menolaknya. Tidak hanya itu, Mu’awiyah juga melakukan kesalahan, dengan membai’at Yazid di saat Mu’awiyah, sebagai Khalifah yang sah, masih hidup. Tidak hanya itu, bahkan dia pun memaksa kaum Muslim untuk membai’atnya dengan carrot and steak. Bagi yang mau membai’at Yazid diberi hadiah uang, sedangkan yang tidak mau akan dibunuh dengan pedang.

Kesimpulan

Dengan demikian bisa disimpulkan, bahwa Islam mempunyai metode baku dalam meraih kekuasaan (istilam al-hukm). Islam juga mempunyai metode baku dalam mengangkat pemimpin (nashb al-imam).  Islam telah menetapkan thalab an-nushrah sebagai metode baku dalam meraih kekuasaan, bukan kudeta, revolusi, jihad, pemilu maupun yang lain. Islam juga telah menetapkan bai’at sebagai metode baku dalam mengangkat Khalifah.

Adapun aktivitas detail untuk melaksanakan metode baku itu adalah uslub. Karena uslub ini mubah, maka bisa berubah, dan bersifat tidak baku (tetap). Nah, posisi pemilu dalam konteks pengangkatan pemimpin adalah uslub yang mubah. Hukum kemubahannya mengikuti maqashid-nya. Jika digunakan untuk mengangkat pemimpin yang menerapkan hukum Islam jelas mubah, tetapi jika digunakan untuk mengangkat pemimpin yang tidak menerapkan hukum Islam, jelas tidak boleh.

Jika ada yang mengatakan, bahwa Islam tidak mempunyai metode baku dalam masalah ini, maka bisa dipastikan, orang itu tidak paham hukum thariqah, tidak bisa membedakan antara thariqah dan uslub. Bahkan, lebih parah lagi, tidak mengimani, bahwa Islam mempunyai metode yang baku, dan ini yang berbahaya. Karena klaim ini bisa meruntuhkan akidahnya. Na’udzu billah. [Hafidz Abdurrahman
(Ketua Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI)]


[1]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[2]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[3]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[4]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[5]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[6]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[7]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[8]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[9]     Al-Hafidh Ibn Jarir at-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.

Posting Komentar untuk "Tidak Ada Metode Baku Meraih Mandat Kekuasaan Dalam Islam?"

close