Liberalisasi Berkedok Pendidikan Seks Bagi Anak
Pendidikan seks dianggap penting dewasa ini melihat kenyataan bahwa anak usia remaja bahkan anak kecil pun sudah salah kaprah dalam mempraktekkan hubungan seksual. Bagaimana tidak saat ini banyak fakta yang mengungkapkan anak-anak Indonesia khususnya terjerumus dalam pergaulan bebas yang notabene mengarah pada hubungan seksual. Untuk itu pemerintah mencoba meng-counter permasalahan ini dengan cara menggalakkan pentingnya pendidikan seks bagi anak.
![]() |
Buku Saatnya Aku Belajar Pacaran |
Buku yang menuai beberapa tanggapan negatif ini gampang saja beredar ketika tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah. Meskipun telah ditarik dari pasaran dan penulisnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib tidak menutup kemungkinan muncul Toge-Toge lainnya. Pendidikan seks sebenarnya muncul dari adanya keprihatinan pemerintahan terhadap pergaulan remaja yang tidak sesuai dengan kapasitasnya yang belum menikah. Untuk itu diharapkan pendidikan seks ini menjadi bekal bagi remaja untuk melakukan hubungan seks pada waktunya. Namun apakah sebenarnya pendidikan seks ini perlu bagi anak atau remaja?
Ketika dipandang dari kacamata Islam, pendidikan seks kepada anak sebenarnya tidak perlu. Hal ini dikarenakan masalah seks merupakan hal yang naluriah dan semua orang telah dibekali oleh Allah dengan naluri kasih sayang (Gharizah Nau’). Naluri ini secara alamiah tanpa perlu belajar akan mampu tersalurkan ketika sudah pada waktunya kepada pasangan halalnya. Sementara untuk membentengi pergaulan bebas pada anak, sebenarnya yang diperlukan adalah upaya bersama menciptakan lingkungan yang baik dan sesuai dengan aturan Islam, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga adanya kebijakan yang melarang keras adanya pergaulan bebas. Wujud dari kebijakan pemerintah tentunya dengan sistem sanksi terhadap pelaku pergaulan bebas, yang dalam Islam lebih dikenal dengan istilah zina. Dalam Al-Qur’an surah An-Nuur: 24 telah disebutkan bahwa, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Inilah salah satu sanksi tegas yang telah ditetapkan Islam bagi mereka pelaku pergaulan bebas yang berujung pada hubungan seks sebelum menikah. Sanksi inilah yang mampu membuat jera bagi para pelakunya, tidak seperti sanksi sekarang ini. Untuk itulah perlunya penerapan kembali aturan Islam yang mampu menghindarkan setiap manusia dari pergaulan bebas, terutama bagi para anak usia remaja yang rentan akan terjerumus dalam kubangan maksiat tersebut. [Surti Nurpita Sari (Mahasiswi Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)]
Posting Komentar untuk "Liberalisasi Berkedok Pendidikan Seks Bagi Anak"