Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

'Nikah dengan Jin Bisa Kaya', Penyebar Ajaran Sesat di Kab. Maros Ditangkap Polisi


Polisi menangkap 10 warga yang diduga hendak menyebarkan ajaran sesat, mereka ditangkap di Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros pada Jumat 4 Maret sekitar pukul 21.00 Wita. Ajaran itu menyebutkan perkawinan antara jin dan manusia dapat menghindarkan dari kemiskinan.

Ditangkapnya 10 orang yang diduga menyebarkan aliran sesat, menghebohkan Kampung Sambueja Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Sulawesi Selatan.

Kepala Bagian Operasional Polres Maros, Kompol Ahmad Mariyadi mengatakan ke-10 warga tersebut bukanlah warga asli Maros, tapi pendatang yang awalnya mengaku hendak berekreasi ke Taman Wisata Alam Bantimurung.

“Setelah diinterogasi mereka mengakui dari Lembaga Amanah Amaliah Alallahi yang hendak menyebarkan ajarannya agar masyarakat bisa terhindar dari bala dan kemiskinan dengan cara mengawinkan manusia secara gaib dengan jin,” kata Mariyadi kepada media, Sabtu (5/3/2016).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bantimurung, Ipda Mappiare yang ikut dalam penangkapan menjelaskan, kejadian berawal dari Anggota Yonif Linud 433 yang sedang melaksanakan Shalat Jum’at mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pendatang yang tinggal di rumah milik H Sani.

Para pendatang ini awalnya tidak mengakui kedatatangannya untuk menyebarkan ajaran sesat, tetapi petugas mencurigai mereka setelah melihat lengan kanan rombongan ini semuanya terpasang tali gelang yang sama. Dari kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan dan didapati dokumen berupa berkas surat nikah tulisan tangan tinta emas, foto mistik dan lain-lain.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal Erdiawan membenarkan hal itu dan mengakui kasus ini sedang didalami Polres Maros untuk ditindak lanjuti.

Kesepuluh orang tersebut adalah Andi Naloi P Ma (55), Yusriani (34) dan Putra Alamsah (5) asal Majene Sulbar. Andi Basso Lolo (66) dan Muin (68) asal Wajo Sulsel, Mufi (48), Ilham (28) dan Jumaat (50) asal Palapo Sulsel, kemudian Sahar (34) asal Maros Sulsel dan Amir (40) asal Demak. (BM2). [VM]

Sumber : BeritaMaros/iBerita/Liputan6

Posting Komentar untuk "'Nikah dengan Jin Bisa Kaya', Penyebar Ajaran Sesat di Kab. Maros Ditangkap Polisi"

close