Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkurban Ala Ahok


Oleh : Sri Indrianti
Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD II Tulungagung

Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1437 H tahun ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut berkurban dengan menyumbangkan 55 ekor sapi. “55 ekor sapi, kira-kira 7 ribu kilogram,” ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Daging sapi hasil kurban dari Ahok ini nantinya akan dibagi-bagikan bagi warga rumah susun yang tidak mampu.

“Semua rusun saya kasih. Setiap rumah 1 kg kita kasih,” ucap Ahok.

Pada tahun lalu, Ahok juga ikut berkurban dengan memberi 30 ekor sapi yang juga kemudian dibagi-bagikan kepada warga rusun (harianindo, 10/9/2016).

Salah satu lokasi yang mendapatkan bantuan hewan kurban dari Ahok adalah Masjid Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Sayangnya, sapi dari Ahok itu ditolak oleh pengurus masjid. Dewan Keluarga Masjid (DKM) Masjid Luar Keramat Luar Batang, Mansur Amin mengatakan, pihak masjid sengaja menolak bantuan sapi kurban dari Ahok. Alasannya Ahok dinilai berperilaku tidak baik bagi warga Jakarta.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, ada syarat atau ketentuan mengenai kurban. Dan selama ini, Ahok banyak menyakiti dan menzalimi umat, rakyat, baik berupa kebijakan serta ucapannya," kata Mansur saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/9/2016).

Penolakan itu, lanjut Mansur, dilakukan demi harga diri. Dua ekor sapi pemberian ahok itu sudah dipulangkan ke Ahok.

"Demi harga diri umat Islam, maka kami menolak sumbangan sapi tersebut dan sudah dibawa kembali oleh pengantarnya," kata Mansur (detiknews.com, 12/9/2016).

Hukum Non Muslim Berkurban

Kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan untuk dilakukan. Kurban ini termasuk salah satu ibadah bagi umat Islam.

Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi dan Hakim).

Sebagai sebuah ibadah, maka disyaratkan pelakunya adalah orang yang beriman. Hal ini karena Allah selalu mengkaitkan antara amal dengan iman sebagaimana firman-Nya :

“Sesungguhnya, orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih, untuk merekalah surga-surga Firdaus.” (QS. Al Kahfi: 107)

Karena itu, amal tanpa adanya iman menjadikan amal tersebut tertolak. Dari sini maka ibadah apapun yang dilakukan orang kafir adalah ibadah yang tidak bernilai, dan tidak sah. Allah menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 18).

Dengan demikian, kurban dari orang-orang non muslim ini jelas tidak diterima oleh Allah, meskipun bisa jadi kaum muslimin mendapatkan dampak kebaikan dari amal yang dia lakukan.

Meski hukum berkurban sunah, orang yang berkurban tidak boleh melukai perasaan orang yang diberi, baik dengan kata maupun perbuatan.  Allah berfirman:

“Wahai orang yang beriman, jangan batalkan sedekah kalian dengan celaan, sebagaimana orang yang dermakan hartanya untuk mencari muka. Mereka tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir”

Menurut Ustadz Hafidz Abdurrahman, Orang Islam yang bersedekah, tapi menyakiti hati orang yang disedekahi saja tidak diterima, bahkan disamakan dengan orang Kafir, lalu bagaimana kalau dia kafir, mulut dan tindakannya suka menyakiti orang Islam? Lebih parah lagi. Bahkan, ini bisa dianggap penghinaan kepada orang Islam. Seolah ingin mengakatakan, "Nih luh gue kasih kurban, habis ini luh gue injek-injek." Kalau orang Islam yang waras, pasti tidak akan bisa menerima perlakuan seperti ini. 

Mengenai hukum menerima hewan qurban dari orang non muslim, ditempatkan sama dalam hukum menerima hadiah dari orang kafir. Ada dalil yang tidak membolehkan dan dalil yang membolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Para ulama menyimpulkan bahwa menerima hadiah dari orang kafir adalah boleh selama tidak ada latar belakang balas budi agama. Termasuk dalam menerima kurban dari orang non muslim, maka harus diperhatikan terlebih dahulu. Ketika mereka memberikan hadiah kepada kaum muslimin pada waktu hari raya Islam, mereka berharap agar pada saat hari raya mereka, kaum muslimin juga turut mendukung kegiatan keagamaan mereka, maka menerima hadiah mereka menjadi tidak boleh. Begitu pula jika mereka memberi hadiah bersyarat, untuk bisa menyeret kaum muslimin secara bertahap agar berpindah agama. Apalagi jika mereka memberikan hewan kurban dengan meminta imbalan untuk memilih mereka sebagai penguasa maka haram hukumnya menerima hadiah ini. Jika unsur-unsur yang dilarang ini tidak ada, bahkan menerima hadiah dari mereka bisa membuat mereka semakin tertarik dengan Islam, tidak masalah menerimanya.

Yang menjadi titik berat dari kasus ini bahwasanya umat harus menyadari bahwa pemimpin kafir selalu membawa pada kerusakan. Yang dilakukan Ahok dengan berkurban di daerah yang digusurnya adalah penghinaan, perendahan harga diri umat dan bisa menjadi sarana penyesatan opini tentang haramnya pemimpin kafir. [VM]

Posting Komentar untuk "Berkurban Ala Ahok"

close