Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebakaran Kejagung Dan Sikap Apatis Publik

 


Oleh: Anggun Mustanir


Gedung Kejaksaan Agung dilalap api. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sabtu, 22/08/2020. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB. Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung. (Kompas.com., 24/8/2020)

Gedung yang habis dilalap si jago merah adalah gedung Pembinaan di bagian utara. Di dalamnya terdapat sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan juga Biro Umum. Ruangan Jaksa Agung pun tidak luput dari sasaran kobaran api. Namun, api dipastikan tidak merembet hingga ruang tahanan yang lokasinya di gedung terpisah.

Beragam tanggapan bermunculan. Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi. Dia berkomentar terkait spekulasi penyebab kebakaran gedung Jaksa Agung. Aboe meminta, Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab kebakaran gedung Kejakgung, Jakarta. (Republika.co.id., 24/08/2020) 

Pendapat senada dilontarkan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejagung. Hal tersebut penting untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. (Detiknews.com., 23/8/2020) 

Dalam kasus ini, Kejagung harus melakukan pengusutan intensif, untuk mengetahui penyebab kebakaran. Apa memang saat itu tidak ada petugas piket yang bisa memadamkan api dan mencegah membesarnya api. Atau memang gedung Kejaksaan Agung tidak dilengkapi sistem pemadam kebakaran, sehingga api tidak tertangani.

Harusnya, demi keamanan gedung/bangunan/cagar budaya, sangatlah penting untuk menerapkan sistem pemadam kebakaran. Apalagi gedung tersebut berisi dokumen negara. Tentunya sangat tidak diharapkan terjadi kebakaran yang bisa merugikan. Idealnya gedung harus memiliki sistem sprinkler, hydrant, gas dan fire extinguisher sebagai pencegahan terjadinya kebakaran.

Namun, Pakar fire safety dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, menyampaikan pengamatannya bahwa hampir 70% kantor pemerintahan di Jakarta tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Dia menduga juga sistem proteksi aktif keselamatan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung tidak berjalan. Pendapat itu tampak dari kobaran api yang menjalar dengan cepat ke sejumlah lantai. (BBCnews.com., 25/8/2020) 

Fakta tersebut menunjukkan kesalahan fatal pada sistem keselamatan gedung. Dalam Peraturan Menteri PUPR DI Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi pemenuhan dua persyaratan, yakni administratif dan teknis. Dua faktor utama tersebut diduga tidak dimiliki Gedung Kejagung. 

Dugaan tersebut disebabkan Kementerian Pekerjaan Umum yang menangkis kalau gedungnya tidak memenuhi standar keamanan, kendati diakui jika anggaran untuk keselamatan kebakaran kerap tidak dialokasikan. Alasan itu mengindikasikan perencanaan anggaran yang buruk sehingga berdampak pada realisasi yang tidak optimal.

Kelalaian pemerintah dalam melengkapi sistem pencegahan kebakaran membuat Pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta Stanislaus justru melihat adanya potensi sabotase. Hal itu diungkapkan mengingat Kejagung tengah memproses berbagai kasus hukum besar di dalam negeri. Menurutnya, opini dan peluang sabotase bisa terlihat dengan banyaknya kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung, maka harus segera dilakukan penyidikan dan investigasi, meski mungkin agak sulit karena gedung sudah terbakar. (CNNIndonesia.com, 23/8/2020).

Spekulasi tersebut wajar mengingat adanya aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terekam kamera pengawas (CCTV) pada saat melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) disinyalir untuk menghilangkan jejak tersebut. (Indonews.id., 23/8/2020)

Kebakaran yang terjadi gedung Kejagung nyatanya juga ditanggapi biasa saja oleh publik. Terbakarnya kantor atau gedung milik penegak hukum pada masa lalu sering menjadi modus untuk menghambat sebuah kasus penegakan hukum. Tidak heran saat gedung utama Kejagung terbakar dalam waktu 10 jam, respon publik lebih ke rasa curiga daripada rasa prihatin atas musibah tersebut.

Publik juga khawatir, kebakaran itu untuk menghilangkan jejak sejumlah kasus besar. Apalagi Menkopolhukam Mahfud MD buru-buru menenangkan publik dengan menjamin dokumen penting kasus aman, tidak hangus seperti yang dicemaskan. Padahal, jelas-jelas bangunan gedung habis terbakar.

Dari respon sejumlah pakar dan masyarakat, jelas bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah kian terkikis. Kebohongan demi kebohongan yang dilakukan penguasa omembuat publik antipati. Kebakaran yang harusnya membuat masyarakat berempati justru sebaliknya. 

Padahal, untuk mewujudkan cita-cita bangsa harus ada sinergi antara pemerintah dan rakyatnya. Penguasa harus menciptakan rasa aman, peduli dan memiliki empati pada rakyat, dan sebaliknya. Rasa percaya terhadap kinerja pemerintah juga sangat diperlukan agar rakyat mendukung penuh segala program maupun kebijakan yang dikeluarkan. Sehingga, cita-cita bersama untuk meraih kesejahteraan dan keamanan bisa diwujudkan. 

Namun, fenomena tersebut tidaklah asing dalam negeri yang menganut sekular demokrasi. Sistem kufur buatan manusia tersebut pastinya melahirkan pemimpin khianat sehingga rakyatnya mengalami krisis kepercayaan. Sangat berbeda dengan sistem shahih yang datang dari Allah Swt., yakni sistem Islam. 

Dalam aturan Islam, menteri/wazir/mu'awin diangkat oleh khalifah sesuai kompetensi. Kriterianya harus berdasarkan syariat Islam, bukan kecenderungan pemimpin semata. Dalam aturan Islam tidak ada partai pendukung atau oposisi. Semua rakyat taat pada khalifah. Tapi apabila khalifah atau para pembantunya melakukan kesalahan, mereka harus membuka diri dan ikhlas menerima kritik atau nasehat dari umat. 

Pada akhirnya, rakyat maupun penguasa bersinergi demi melaksanakan perintah Allah Swt. semata Sehingga tercipta kepercayaan di tubuh umat terhadap pemimpin. Suasana kehidupan bernegara yang diliputi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. membuat baik rakyat maupun penguasa tidak akan berbuat seenaknya dan saling melengkapi. Semoga umat semakin sadar bahwa hanya Islam yang bisa membuat pemimpin dan rakyat saling menyayangi. Wallahualam. []

Posting Komentar untuk "Kebakaran Kejagung Dan Sikap Apatis Publik"

close