Bubarkan Deklarasi Tolak HR5, Ketua FPI Pekanbaru jadi Tersangka terkait Kebebasan Berpendapat
Jakarta, Visi Muslim- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka berdua dijemput pada Selasa (24/11) pukul 04.00 WIB dini hari lalu diperiksa polisi.
"Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada merdeka.com.
Nandang menyebutkan, keduanya diperiksa akibat membubarkan secara paksa saat adanya deklarasi 45 elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada Senin (23/11) kemarin.
"Pembubaran yang mereka lakukan merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," tegas Nandang.
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi.
"Mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucap Nandang.
Menurut Nandang, pembubaran dilakukan FPI melanggar undang-undang. Sebab, lanjut Nandang, setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum.
"FPI malah membubarkan deklarasi 45 organisasi tersebut, lalu dilaporkan ke polisi," tambahnya.
Untuk diketahui, pada Senin (23/11) kemarin, sebanyak 45 Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau.
Mereka menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang di Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara tegas mereka juga menolak rencana kedatangan Rizieq Shihab dan kawan kawan karena yang bersangkutan dinilai akan membawa paham radikalisme.
Di ujung aksi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru diduga membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung deklarasi. [] gelora.co
Posting Komentar untuk "Bubarkan Deklarasi Tolak HR5, Ketua FPI Pekanbaru jadi Tersangka terkait Kebebasan Berpendapat"