Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Keagamaan (Pengajian, Tabligh Akbar dll) Tidak Wajib Izin & Tidak Wajib Pemberitahuan


Oleh : Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat)


Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait ‘izin’ kegiatan keagamaan semisal pengajian, tabligh Akbar.  Saya tersentak kaget, ketika ada aparat mempertanyakan “izin” kegiatan keagamaan (pengajian, tabligh Akbar). Paradigma masih “salah kaprah” dan cenderung melihat persoalan dari sudut pandang “kekuasaan”.

Kekagetan bertambah, ketika “membicarakan” hal ikhwal “ kegiatan keagamaan (pengajian dan tabligh Akbar dll),  aparat menggunakan pendekatan pidana yaitu pasal 510 KUHP.

Bahwa perlu diketahui tidak semua kegiatan harus ada izin dan pemberitahuan. Ada 3 (tiga) jenis pembagian yaitu ;
1). Wajib izin seperti kegiatan keramaian, misalnya pesta kembang api, konser dll  ( Berdasarkan pasal 510 KUHP )

2). Wajib pemberitahuan dan tidak wajib izin, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai. ( Pasal 10 ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum)

3). Tidak wajib pemberitahuan dan tidak wajib izin, yaitu kegiatan keagaaman dan akademik kampus. (Pasal 10 ayat (4) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum)

Pasal 10 UU N0 9 Tahun 1998 :

(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. 

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. 

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. 

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. 

Menjalankan agama atau beribadah atau menyakini ajaran agama adalah hak asasi, hak asasi itu artinya hak yang telah ada semenjak manusia lahir, atau hak yang telah ada meskipun tidak ada negara.

Dalam konsep hukum, membicarakan “hak” dengan padanan kata “right” artinya “kebebasan yang diberikan oleh hukum”. Bandingkan dengan konsep hukum “izin” dengan padanan kata “pembolehan”, maka apabila menggunakan literatur yang ada, dimana “izin” adalah “pembolehan” dimana esensi sebelumnya merupakan “tidak boleh”.

Dalam praktek penegakkan hukum, kata-kata “izin” dapat kita lihat didalam UU Kehutanan. Misalnya, pada “pokoknya” orang tidak boleh “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan”, atau “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan dan seterusnya.

Maka “seseorang” dapat dijatuhi pidana apabila “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan” atau “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan. Namun, “seseorang” dibenarkan untuk “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan, atau “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan” apabila telah “ada izin”. Ini ditandai dengan kalimat “Secara tidak sah” atau kalimat “memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”

Dengan demikian, maka seseorang tidak dapat dipersalahkan apabila “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan” secara “sah”. Atau “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan” apabila “memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”

Sehingga membicarakan hak tidak diperlukan “izin”. Sebuah konsep hukum yang tidak tepat apabila “hak” disandingkan dengan kata-kata “izin”. Dengan merujuk kepada prinsip yang berbeda antara “izin” dan “hak” maka mempunyai konsekwensi hukum.

Izin memerlukan “persetujuan” dari pejabat yang “berwenang”, sedangkan hak tidak diperlukan “persetujuan dari manapun.

ADAKAH PIDANA KEGIATAN KEAGAMAAN TANPA IZIN?

saya sudah sampaikan diatas bahwa kegiatan keagamaan tidak wajib izin dan tidak wajib pemberitahuan, oleh karena itu tidak ada pidana bagi kegiatan keagamaan.

Bagaimana kalau ada yang 'menakut-nakuti' menggunakan pasal 510 KUHP. Pasal 510 ini menjelaskan terkait kegiatan keramaian yang tanpa izin dapat dipidana.

Dahulu, sebelum adanya undang-undang yang khusus mengatur mengenai menyampaikan pendapat dimuka umum, mengenai menyampaikan pendapat dimuka umum memang dikenakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terutama Pasal 510. 

Setelah adanya UU tersendiri yang mengatur kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 sebagaimana diatur Pasal 63 ayat (2) KUHP: “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”

Bunyi Pasal 63 ayat (2) KUHP inilah yang juga dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum. UU No. 9 Tahun 1998 harus didahulukan karena merupakan aturan hukum yang lebih khusus.

Pasal 510 KUHP, yaitu sebagai berikut:

(1) Dihukum dengn hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 375, barang siapa yang tidak dengan izin kepala polisi atu pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu:
1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum.
(2) Jika pawai itu diadakan untuk menyatakan cita-cita dengan cara yang hebat, si tersalah dihukum kurungan paling lama dua minggu atau denda paling banyak Rp 2.250.

Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) KUHP, yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Untuk mengetahui maksud suatu pasal dalam KUHP, maka harus menggunakan bahasa asli darimana asal mula KUHP disusun, yaitu bahasa Belanda. Pesta adalah terjemahan untuk “fesstelijkheid” dan keramaian adalah terjemahan untuk “vermakelijkheid”. Umum adlah terjemahan untuk “openbare”. “Optocht” diterjemahkan dengan arak-arakan.

#KERAMAIAN “vermakelijkheid”,
#PESTA “fesstelijkheid”, 
#UMUM “openbare”, 
#ARAK-ARAKAN “Optocht”

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) merujuk pada Penjelasan Pasal 510 KUHP menjelaskan bahwa yang dinamakan “Keramaian umum” atau pesta umum yaitu pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta privat seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun dan sebagainya, yang diadakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini.

Dari segi Historis keberadaan pasal 510 KUHP dinyatakan bahwa dalam melakukan penyampaian pendapat harus mendapat ijin dari pihak berwenang, hal ini dilakukan oleh kolonial Belanda untuk mencegah terjadinya kesatuan dalam melawan pemerintah Belanda pada saat itu.

PESERTA DIATAS 300?

Bagaimana apabila ada yang menyatakan berdasarkan Perkap dan Jikalau Kapolri  peserta diatas 300 (tiga ratus) perlu izin dan pemberitahuan?  saya sudah sampaikan diatas bahwa kegiatan keagamaan tidak wajib izin dan tidak wajib pemberitahuan, oleh karena itu tidak ada pidana bagi kegiatan keagamaan.

Yang dimaksud peserta diatas 300 (tiga ratus) yang mengharus pemberitahuan adalah kegiatan unjuk rasa atau pawai. Bukan kegiatan keagamaan.

Juklak  Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :1. Pentas musik band / dangdut 2. Wayang Kulit 3. Ketoprak 4. Dan pertunjukan lain. 

Barangsiapa yang menghalangi atau mencegah hak individu warga negara adlah pelanggaran hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.

Apabila tindakan oknum ormas tersebut memaksa untuk membubarkan kajian, maka sepatutnya aparat menindak dan apabila memenuhi unsur pidana mengganggu ketertiban dan ancaman sebaiknya ditangkap dan diproses secara hukum.

Tindakan persekusi semacam tersebut sangat berbahaya karena dikhawatirkan dapat terjadinya konflik sosial diajar rumput masyarakat.  Wallahualambishawab. [vm]

IG@ChandraPurnaIrawan 

Posting Komentar untuk "Kegiatan Keagamaan (Pengajian, Tabligh Akbar dll) Tidak Wajib Izin & Tidak Wajib Pemberitahuan"

close