Azan Digugat, Saatnya Ada Pelindung Umat
Oleh: Nurmilati (Sahabat Visi Muslim Media)
Seorang perempuan warga Jakarta berinisial R melaporkan dan menggugat suara azan yang dinilainya terlalu keras, sehingga menimbulkan gangguan kecemasan dan mual ketika ia mendengar lantunannya.
"Tidak ada yang berani komplain soal ini,". Ungkapnya dalam sebuah artikel yang berjudul _"Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,"_ Suara.com (15/10/2021).
Laporan tersebut direspons oleh media asing Agence France-Presse (AFP), dalam pemberitaannya media yang berpusat di Paris, Prancis ini mewartakan bahwa suara azan dari masjid-masjid di Jakarta terlalu keras, begitupun dengan media lokal Prancis RFI turut pula memberitakan hal serupa, menurutnya laporan suara azan yang bising makin meningkat di media sosial. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsah Tambunan sangat menyayangkan pemberitaan tersebut, sebab saat ini sudah ada ketentuan pengeras suara Masjid sesuai aturan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Suara azan yang menjadi sorotan, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di beberapa negara lain yang mayoritas penduduknya Muslim, juga mulai merasa risih dan suaranya harus diperketat, seperti di Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Mesir dan Malaysia. Tidak hanya sebatas suaranya yang dipersoalkan dan dilecehkan, bahkan program televisi di Korea Selatan melakukan remix potongan azan. Tak ayal, aksi itu menuai protes keras dari warganet dunia. Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi Fatwa MUI, KH. Mukti Ali Qusyairi menyebut, azan merupakan kalimat sakral sebab terdapat kalimat jalalah yang mengagungkan Allah SWT, sedangkan kalimat jalalah tidak boleh diucapkan di tempat-tempat kotor seperti, kamar mandi, toilet, begitupun di tempat hiburan musik yang di dalamnya identik dengan kemaksiatan.
Sementara itu, Qur'an Majeed salah satu aplikasi Qur'an paling populer di dunia, dihapus dari App store di negeri minoritas Muslim China, pejabat setempat berdalih aplikasi tersebut berisi teks-teks keagamaan ilegal. BBC (16/10/2021). Sementara Islam merupakan agama yang diakuinya, maka tidak sepantasnya ayat Al-Qur'an dikatakan ilegal.
Padahal, menurut PDMS perusahaan pembuat aplikasi itu mengungkap, Qur'an Majeed memiliki hampir satu juta pengguna di China dan jutaan Muslim di dunia, serta memiliki hampir 150.000 ulasan. Namun, Apple tidak bisa menolak penghapusan itu lantaran ia harus mematuhi undang-undang setempat. Atas kasus ini, Partai Komunis China dianggap telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bahkan genosida terhadap etnis Uyghur yang mendominasi Muslim di Xinjiang.
Fenomena beragam aksi menodai dan merendahkan kehormatan Islam yang terjadi di Indonesia dengan mayoritas penduduknya Muslim, bukan kali ini saja terjadi. Aksi ini tidak hanya dilakukan non Muslim, namun tak jarang dari kalangan umat Islam (kaum munafik) kerap melakukan hal serupa. Misalkan kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an, salat, ulama dan bermacam konten penistaan terhadap Islam terus berulang, kendati demikian meski para pelakunya tertangkap, namun tak jarang lolos dari jerat hukum karena negara beranggapan perbuatan itu hanya bentuk ekspresi seni semata tanpa ada unsur penghinaan maupun pelecehan. Sehingga, tidak ada sanksi tegas dalam menindaknya. Andaipun jika ada hukuman, tidak sesuai dengan tindakan yang diperbuatnya. Maka tak heran jika tidak ada efek jera yang ditimbulkan bagi pelakunya, walhasil hal ini mendorong bermunculannya para penista Islam melalui lisan maupun bermacam ekspresi.
Sementara itu di belahan bumi lain, kasus merendahkan kaum Muslim tidak hanya sebatas melecehkan simbol dan syiar Islam, tetapi jauh lebih memprihatinkan. Perlakuan zalim dan keji kerap dialami umat Islam, sebut saja di Rohingya, Palestina, Suriah, India, Myanmar, Kirgistan dan banyak lagi. Mereka diusir, dipenjara, diperkosa, diintimidasi, bahkan disiksa hingga harus meregang nyawa. Daftar penderitaan panjang yang menimpa kaum Muslim di seluruh dunia ini bermula sejak runtuhnya Daulah Khilafah Turki Utsmaniyah oleh antek Barat Mustafa Kemal At-Taturk pada 3 Maret 1924. Kemudian Mustafa mengganti sistem pemerintahan Turki yang semula menerapkan aturan syariat Islam menjadi sistem demokrasi yang jelas-jelas bukan dari Islam. Tak ayal, sejak itu dan hingga kini, kaum Muslim kehilangan pemimpin yang seharusnya melindungi dan menjaga kehormatannya dari musuh-musuh Islam.
Apabila ditelisik lebih jauh, apa yang menimpa umat saat ini, tidak lepas dari peran pemikiran Barat yang ditancapkan ke benak kaum Muslim, sehingga perlahan mereka mulai meninggalkan ajaran agama Islam bahkan membenci dan menentang aturan-Nya. Satu sisi, bermacam upaya musuh-musuh Islam untuk menghancurkan dan memadamkan cahayanya senantiasa dilakukan dan tak akan pernah berhenti melalui perang pemikiran dan pertarungan kebudayaan dengan senjatanya sistem demokrasi dan turunannya sekularisme liberalisme yang ditawarkan kepada para pemimpin negara-negara Muslim di dunia.
Menista Islam Lazim di Sistem Demokrasi
Umat Islam yang seharusnya bisa hidup mulia dalam rengkuhan Khilafah, kini dinistakan akibat penerapan sistem kufur demokrasi sekuler yang tentunya mengesampingkan aturan Islam. Perlu diketahui, dalam ideologi sekuler ada empat kebebasan yang dijamin, yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan dan berperilaku. Dalam kebebasan berpendapat, seperti kasus kumandang azan yang dianggap terlalu keras dan mengganggu, seseorang boleh mengajukan protesnya meski sebetulnya hal itu hanya mengganggu individu sedangkan orang lain tidak merasa terusik.
Hal demikian sah-sah saja dilakukan, lantaran di sistem ini siapapun bebas mengeluarkan pendapatnya dan itu dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). Walhasil, keempat kebebasan itu pun lumrah terjadi. Lalu, bagaimana jadinya jika dalam kehidupan umat manusia kebebasan dijamin keberadaannya?
Bisa dipastikan, kerusakan demi kerusakan akan terjadi di berbagai lini kehidupan, manusia akan bertingkah laku sesuai hawa nafsunya semata, bahkan tak jarang hingga melampaui batas kemanusiaan yang menghiraukan aturan agamanya (Islam). Tidak ada standar halal haram demi memuaskan syahwat dunianya, karena di sistem ini orientasi hidup hanya meraih kebahagiaan dunia tanpa memikirkan bekal untuk akhirat. Agama dijauhkan dari kehidupan, sedangkan kebebasan di tuhankan. Maka dengan demikian, wajar jika umat selalu menjadi korban dan merasakan dampak buruknya, semua ini terjadi lantaran umat tidak memiliki sosok pemimpin tegas yang bisa melindungi rakyat. Tanpa penguasa Muslim, Islam direndahkan dan tiada penghormatan terhadap simbol dan syiarnya.
Kaum Muslim Butuh Pelindung
Maka dari itu, umat Muslim perlu dipahamkan betapa pentingnya memiliki pemimpin yang memberlakukan hukum Islam yang berasal dari Sang Maha Pengatur Kehidupan yakni sistem Islam melalui Daulah khilafah Islamiah, di dalamnya ada seperangkat kebijakan yang akan mengatur seluruh tatanan kehidupan baik bagi kaum Muslim maupun non-Muslim, menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat dan melindunginya dari kejahatan musuh-musuh Islam.
Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, Islam dan umatnya dapat hidup mulia, sebab risalah Islam diturunkan untuk rahmatan lil al-'alamin. Di bawah kepemimpinan seorang khalifah, umat Muslim akan terlindungi, baik agama, akal, harta, jiwa, keturunan, keamanan serta mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan. Sehingga, tidak akan ada lagi para penista Islam yang berani merendahkan Islam dan umatnya.
Posting Komentar untuk "Azan Digugat, Saatnya Ada Pelindung Umat"