Jerman: Penduduk Gaza Tidak Boleh Dipindahkan Secara Paksa
Berlin, Visi Muslim- Pada Senin (27/1), Kementerian Luar Negeri Jerman menegaskan bahwa penduduk Palestina di Gaza tidak dapat dipaksa keluar dengan alasan apa pun, termasuk relokasi.
Juru bicara kementerian tersebut menyatakan bahwa sikap Berlin sejalan dengan Uni Eropa, mitra-mitra Arab, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menegaskan bahwa hak rakyat Palestina harus dihormati, dan mereka tidak boleh dipaksa meninggalkan wilayah mereka.
Lebih lanjut, Berlin menekankan bahwa wilayah Gaza tidak boleh dijadikan sasaran pendudukan permanen atau penjajahan kembali oleh Israel. Hal ini diungkapkan dalam laporan yang diterbitkan oleh WAFA.
Pernyataan tegas dari pemerintah Jerman ini menjadi bagian dari upaya global untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran akan eskalasi agresi Israel dan potensi tindakan pembersihan etnis di Gaza.
Masyarakat internasional semakin menyoroti pentingnya mencari solusi damai dan adil bagi Palestina, yang melibatkan penghentian pendudukan serta permukiman ilegal yang dilakukan oleh Israel.
Dukungan Jerman terhadap hak-hak Palestina mencerminkan meningkatnya tekanan diplomatik global terhadap Israel, termasuk tuntutan agar semua pihak mematuhi hukum internasional. Larangan terhadap pengusiran paksa dan perubahan demografi secara sepihak menjadi perhatian utama dalam isu ini.
Pernyataan Berlin ini sekaligus memperkuat seruan internasional agar penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan tetap menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan konflik di Gaza.
Jerman juga menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi norma-norma hukum internasional, yang melarang tindakan-tindakan yang dapat mengancam stabilitas kawasan dan hak-hak warga sipil di wilayah konflik. [] Ges
Posting Komentar untuk "Jerman: Penduduk Gaza Tidak Boleh Dipindahkan Secara Paksa"