Hamas Ajukan Banding ke Pemerintah Inggris, Minta Dicabut dari Daftar Organisasi Terlarang
![]() |
Ilustrasi |
VisiMuslim - Di tengah meningkatnya tekanan global terhadap pendudukan Israel dan dampaknya terhadap rakyat Palestina, kelompok perlawanan Hamas mengambil langkah hukum di kancah internasional. Organisasi tersebut mengupayakan pencabutan statusnya sebagai organisasi terlarang di Inggris, sebuah status yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan prinsip hukum serta hak asasi manusia.
Pada hari Kamis, Hamas mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi mengajukan gugatan hukum kepada Kementerian Dalam Negeri Inggris, meminta agar pelabelan terhadap kelompok tersebut sebagai organisasi teroris dicabut.
Permohonan hukum ini dipimpin langsung oleh Mousa Abu Marzouk, Kepala Kantor Hubungan Luar Negeri Hamas, yang menugaskan tim hukum untuk mengurus proses banding di Inggris.
Sebuah firma hukum yang berbasis di London, Riverway Law Firm, menjadi perwakilan hukum Hamas dalam proses ini. Tim tersebut mengajukan dokumen resmi kepada otoritas Inggris pada Rabu, 9 April, sebagai bentuk penolakan terhadap pelabelan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Hamas menyebut bahwa keputusan untuk terus mencap mereka sebagai organisasi teroris mencerminkan keberpihakan terang-terangan terhadap penjajahan Israel yang selama ini terus melakukan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.
Pemerintah Inggris pertama kali melarang sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, pada tahun 2001. Dua dekade kemudian, pada 2021, larangan itu diperluas hingga mencakup sayap politik Hamas yang memimpin pemerintahan di Jalur Gaza.
Hamas menyebut keputusan tersebut tidak adil dan melanggar prinsip dasar demokrasi. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut menutup ruang bagi rakyat Palestina untuk menyuarakan hak-haknya dan melawan pendudukan.
Menurut Hamas, penetapan itu juga bertentangan dengan hukum internasional dan hukum Inggris sendiri yang seharusnya menjamin hak untuk membela diri, kebebasan berekspresi, serta hak atas perlawanan terhadap pendudukan asing.
Dalam pernyataannya, Hamas menyerukan kepada pemerintah Inggris agar segera mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mengakui perjuangan rakyat Palestina sebagai bentuk pembelaan terhadap hak dan tanah air mereka.
Kelompok itu juga mendesak Inggris agar menghentikan segala bentuk dukungan politik maupun militer kepada Israel, yang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangkaian kejahatan di Gaza.
Sebagai bagian dari kritiknya, Hamas menyinggung Deklarasi Balfour tahun 1917, yang menjadi dasar pendirian negara Israel. Mereka menyebut dokumen tersebut sebagai awal dari penderitaan panjang rakyat Palestina.
Hamas menilai bahwa langkah pemerintah Inggris yang mengkriminalisasi dukungan terhadap rakyat Palestina, termasuk bantuan kemanusiaan dan solidaritas politik, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap solidaritas dengan rakyat Palestina, termasuk larangan terhadap kebebasan berekspresi dan penggalangan bantuan, adalah tindakan yang tidak sah secara moral maupun hukum.
Di sisi lain, Hamas menyampaikan penghargaan kepada masyarakat sipil Inggris yang tetap menunjukkan solidaritas dan mendukung perjuangan rakyat Palestina demi kebebasan, kemerdekaan, dan hidup yang bermartabat.
Sejak dimulainya agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 50.800 warga Palestina dilaporkan tewas. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Sebagai tanggapan atas tindakan militer Israel, Pengadilan Kriminal Internasional pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga tengah menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional terkait operasi militernya di Jalur Gaza yang dianggap telah menyebabkan penderitaan luar biasa bagi warga sipil. [] N1l
Posting Komentar untuk "Hamas Ajukan Banding ke Pemerintah Inggris, Minta Dicabut dari Daftar Organisasi Terlarang"