Pornografi Anak Marak, Tanda Matinya Fungsi Pilar Penjaga

 



Oleh : Feby Vania (Komunitas Muslimah Coblong)

Bareskrim Polri menangkap sebanyak 58 tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama kurun waktu 6 bulan. Pengungkapan kasus ponografi online anak ini dimulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos. Pihak Bareskrim Polri juga telah mengajukan pemblokiran situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs. Ditangkap juga tersangka inisial OS dengan modus operasi melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. Terungkap juga sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak (sindonews.com/13-11-2024).

  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua kasus eksploitasi anak, dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi telegram. Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama “meguru sensei” dengan tersangka berinisial MS (26). Dimana tersangka adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur. Tersangka mengunduh video konten asusila tersebut melalui berbagai sumber di internet, kemudian menjualnya kembali di grup telegram yang dia buat. Tersangka mematok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000. Sedangkan kasus kedua adalah ekploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang dikelola oleh tersangka berinisial S (24), dan SHP (16). Tersangka S ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang Banten (sindonews.com/13-11-2024)

Sebelumnya, di Jakarta juga pernah terjadi kasus yang serupa yaitu terungkap kasus penyebaran situs pornografi yang mana korbannya anak-anak, mulai dari anak PAUD hingga SMA. Ada pula korbannya yang disabilitas. Anak-anak yang ada di pondok pesantren juga kerap menjadi korban. Kasus pornografi dikalangan anak-anak juga marak terjadi karena korban tidak ada yang melapor karena takut, aib, dan sebagainya. Pemerintah akan melakukan upaya sinergi kolaborasi lintas kementrian. Satgas akan dibentuk dan akan melakukan tahap pencegahan, penanganan, pencegahan penegakan hukum, hingga pasca kejadian. Kementrian-kementrian yang berkolaborasi disatukan di Kementrian Polhukam. Mereka akan menangani permasalahan baik online maupun offline menurut juru bicara Kemenko Polhukam, Hadi (detikNews/18-04-24).

Dari hasil pemaparan masalah di atas, kasus tindak pidana pornografi anak marak terjadi di Indonesia. Belum ada upaya langsung yang memberantas kasus tersebut sampai saat ini. Adapun pemerintah yang ingin melakukan kolaborasi lintas kementrian guna memberantas kasus tersebut, namun faktanya tidak menyelesaikan masalah. Malah, kita juga sangat kecewa ada oknum pejabat yang malah menyatakan suka menonton video porno pada saat diwawancarai. Padahal para pejabat / anggota dewan itu mengaku bahwa ia muslim. Terlihat jelas bahwa kondisi di Indonesia saat ini memang sedang tidak baik-baik saja.

Fenomena saat ini merupakan dampak dari lemahnya keimanan masyarakat muslim dan kebebasan perilaku serta gaya hidup yang hanya berorientasi materi. Semua itu berpangkal dari sekularisme. Sistem hokum saat ini yang lemah dan tidak membuat efek jera. Akibat dari sistem sekuler dan media yang bebas, penayangan konten porno dibiarkan untuk meraup keuntungan, tanpa memedulikan masa depan dan kualitas generasi. Potret individu yang demikian adalah buah dari sistem pendidikan yang mengabaikan pembentukan ketakwaan generasi. Terlihat jelas bahwa sistem yang diterapkan saat ini sudah sangat rusak dan merusak.

Hal ini tentu jauh berbeda dengan sistem Islam. Aturan di dalam Islam memiliki mekanisme pencegahan konten porno untuk menjagai akal, Islam mempunyai aturan menutup aurat untuk laki-laki dan perempuan secara sempurna, menjaga pandangan baik laki-laki maupun perempuan, serta adanya aturan menjaga interaksi dengan lawan jenis atau dikenal dengan istilah tidak boleh berikhtilat dan tidak boleh berkhalwat dengan non mahrom. Sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan, sehingga akan menutup rapat akses konten porno. Islam juga memiliki sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) rusak dan merusak. Sistem pendidikan Islam membentuk generasi berkepribadian Islam dan mewujudkan rahmatan lil alamin. Negara dalam Islam dapat menjaga 8 aspek, terutama dalam kasus ini adalah menjaga jiwa, keamanan serta kehormatan. Wallahua’lam.

Posting Komentar untuk "Pornografi Anak Marak, Tanda Matinya Fungsi Pilar Penjaga"