Selamat Tinggal Divestasi 51% Saham Asing
Ilustrasi |
Pemerintah tampaknya tak punya kekuatan menghadapi perusahaan
tambang asing yang beroperasi di sini. Buktinya, kebijakan divestasi
51% saham yang diberlakukan sejak tahun lalu hingga kini seperti jalan
di tempat.
Pada akhir Februari 2012, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.Beleid ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam
aturan main ini, asing hanya berhak atas 49% saham perusahaan tambang
di Indonesia. Selebihnya harus dijual secara bertahap setelah lima tahun
berproduksi atau harus tuntas pada tahun ke-10 sejak awal berproduksi.
Aturan
itu merinci tahapan divestasinya. Ambil contoh, asing memiliki 100%
saham perusahaan tambang di Indonesia. Mulai tahun keenam hingga tahun
kesepuluh, dia harus menjual 10% saham per tahun hingga tahun kesepuluh
jumlah saham yang dilego mencapai 51%.
Keinginan pemerintah itu,
seperti pernah dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta
Rajasa beberapa waktu lalu, agar Indonesia bisa mengolah kekayaan
alamnya sendiri. Sebab, menurut dia, bahan tambang hukumnya pasti habis.
Tapi
apa yang terjadi? Divestasi mentok pada perusahaan pemegang konsesi
kontrak karya (KK) lantaran kebanyakan dari mereka perusahaan asing. Ini
berbeda dengan perusahaan pemegang perjanjian karya pertambangan
pengusahaan batubara (PKP2B), yang kebanyakan perusahaan lokal.
Bisik-bisik
di kalangan pengusaha tambang nasional menyebutkan, pemerintah telah
menurunkan ketentuan divestasi saham asing dari 51% menjadi 40%.
Ketentuan baru ini disebut-sebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika benar, itu
artinya, perusahaan tambang asing tetap menjadi pemegang mayoritas
saham, dan selamat tinggal divestasi 51% saham asing.
Selama
renegosiasi divestasi saham dengan perusahaan tambang asing, baru PT
Newmont Nusa Tenggara yang bersedia melaksanakan. Hanya saja, proses
pembelian sisa saham terakhir sebanyak 7% pun masih belum tuntas.
Itulah sebabnya, banyak kalangan pesimisbeleid baru ini akan bernasib sama dengan beleid-beleid sebelumnya.
Sebab, bukan apa-apa, dari pengalaman sebelumnya, asing sulit sekali
berbagi saham dengan lokal. Sebab, perusahaan tambang asing selalu
bersandar pada perjanjian KK ataupun izin usaha pertambangan yang sudah
mereka sepakati sebelumnya dengan pemerintah.
Kalau begitu, nasib divestasi saham asing di sektor pertambangan tampaknya baru sebatas angan-angan. Kasihan. [inilah/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "Selamat Tinggal Divestasi 51% Saham Asing"