Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisnis Pemakaman dan Panti Jompo Mau Dibuka Untuk Investor Asing


Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini melakukan pertemuan tertutup dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasi, kamar dagang dan industri dari berbagai negara, dan beberapa kedutaan dari negara sahabat. Tujuannya, mendengarkan usulan terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan, revisi DNI diperlukan untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan terkini dalam dunia bisnis. Banyak bisnis-bisnis baru yang bermunculan tetapi belum memiliki aturan yang jelas di Indonesia.

Franky menyebut bisnis pemakaman sebagai contoh. Ada investor asing yang menjajaki untuk berbisnis pemakaman di Indonesia. Lewat revisi DNI, batas kepemilikan asing dalam bisnis-bisnis baru, termasuk pemakaman, ‎akan menjadi jelas.

"Dunia berubah, Indonesia butuh investasi dan tidak meninggalkan potensi dan kemampuan. Ada beberapa contoh perubahan, salah satunya bisnis pemakaman. Mungkin ini baru 1-2 yang muncul, sekarang ada investor asing yang mau masuk ke bisnis pemakaman," kata Franky, usai rapat di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (15/10/2015). 

Selain bisnis pemakaman, Franky membeberkan bisnis lain yang juga dijajaki oleh investor asing, namun belum dapat terealisasi, karena belum diatur dalam DNI. Bisnis itu adalah senior living atau perawatan untuk orang-orang lanjut usia. Bisnis ini masih asing di Indonesia. Di Indonesia, senior living lebih dikenal sebagai panti jompo.

Franky menuturkan, Jepang dan Australia sudah menyatakan minatnya untuk membuat bisnis panti jompo di Indonesia. Sebab, Indonesia adalah negara beriklim tropis yang cocok untuk para lansia dari negara mereka. Potensi nilai investasinya cukup besar, mencapai US$ 60 juta.

Selain itu, bisnis senior living juga membuka peluang kerja untuk tenaga perawat dari Indonesia. Karena itu, Franky ingin bisnis ini terbuka untuk asing. Tetapi masalahnya, orang asing dengan visa turis di Indonesia hanya boleh tinggal selama 3 bulan, sedangkan bisnis senior living membutuhkan izin tinggal di atas 6 bulan untuk orang asing.

"Ini seperti turis, tapi menetap lebih lama dari masa visa turis yang diberikan. Mereka (lansia asing) tidak banyak keliling Indonesia seperti turis asing biasa, tapi potensinya besar, US$ 40-60 juta dolar. Jepang dan Australia berminat di bisnis ini," tuturnya.‎

Pembukaan bisnis pemakaman dan senior living alias panti jompo ini harus dibicarakan dulu dengan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Sosial. ‎Diharapkan, kepastian bisa diperoleh dalam 6 bulan ke depan. "Tentu yang mau dibahas dari sisi kewenangan, ini kewenangan Kemensos. Kita targetkan revisi DNI selesai dalam 6 bulan sejak Oktober ini," tutup Franky. [www.visimuslim.com]

Sumber : Detik Finance

Posting Komentar untuk "Bisnis Pemakaman dan Panti Jompo Mau Dibuka Untuk Investor Asing"

close