Apresiasi Terhadap Persekusi, Bukti Demokrasi Hipokrisi
Oleh : Ifa Mufida (Pegiat Literasi Pena langit)
Apresiasi Menteri Agama terhadap sikap salah satu ormas yang mempersekusi Kiai Zainullah beberapa saat lalu menimbulkan polemik di masyarakat. Menag beranggapan bahwa cara yang mereka lakukan sudah tepat karena mengedepankan cara yang penuh kedamaian. Ia menyebutkan langkah yang diambil GP Ansor merupakan tindakan tabayyun, dan kembali menekankan bahwa tidak ada ruang sama sekali bagi ideologi-ideologi yang bermaksud untuk menggeser Pancasila sebagai ideologi negara. (Tagar.id, 22/8/2020)
Sebelum ada apresiasi dari Menag, viral video salah satu ormas yang mendatangi Kiai Zainullah di sebuah madrasah di Kecamatan Rembang, Pasuruan. Ketua ormas tersebut , Saad Muafi, yang juga merupakan anggota DPRD Pasuruan bersama anak buahnya menggeruduk sembari membentak dan menunjuk-nunjuk sang kiai.
Sekelompok anggota ormas tersebut mengklaim mereka melakukan klarifikasi berkaitan tuduhan yang dialamatkan kepada Kiai Zainullah. Diduga Kiai Zainullah adalah bagian dari gerakan Islam yang telah dibekukan badan hukumnya, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meskipun Saad Muafi selaku Ketua PC Ansor itu bersikap garang, namun tidak ditanggapi dengan sikap yang sama oleh Kiai Zainullah. Ia justru bersikap tenang dan meminta agar dilaporkan ke polisi jika memang ada tindakannya yang keliru.
Selidik demi selidik, ormas tersebut marah karena ada dugaan penghinaan terhadap salah satu tokoh Nahdlatul ‘Ulama (NU), Habib Luthfi lewat akun sosial media seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Kota Rembang. Dugaan tersebut belum juga terbukti kebenarannya. Maka seharusnya dipecahkan dengan sikap yang santun, bukan dalam bentuk ancaman.
Tabayun vs Persekusi
Apresiasi yang diberikan oleh Menag wajar jika menuai polemik di masyarakat. Bagaimana mungkin seorang Menag menanggapi sikap yang garang sebagai sikap tabayun. Padahal, kalau kita memahami per definisi berdasarkan Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), tabayun merupakan sikap meminta penjelasan sebelum mengkritik.
Tabayun sendiri sebenarnya adalah kata serapan di dalam bahasa arab yang bersumber dari Al-Qur’an. Sebagaimana di dalam Q.S Al-Hujurat:6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang padamu, orang fasiq membawa kabar berita maka bertabayyunlah (periksalah dengan teliti!) agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. al-Hujurat:6).
Dalam ayat tersebut tersirat suatu perintah Allah, bahwa setiap mukmin hendaknya bersikap hati-hati dan teliti terhadap orang lain. Jangan tergesa-gesa menuduh orang lain, apalagi tuduhan itu diikuti dengan tindakan yang bersifat merusak atau kekerasan. Pengertian lebih mendalam dari tabayyun adalah melakukan penelitian. Tentunya hal ini berbeda dengan sikap yang dilakuan oleh anggota ormas tersebut. Apa yang mereka lakukan bukan tabayun, bukan klarifikasi, tetapi persekusi.
Hal itu dibenarkan Direktur Eksekutif Indonesia Political (IPO) Dedi Kurnia Syah. Ia mengatakan, memaksa seseorang mengakui aktivitas yang tidak terbukti di muka hukum adalah persekusi. (tagar.id, 22/8/2020). Sikap penggerudukan seharusnya membuka mata publik sikap arogansi Banser yang tidak mengedepankan cara-cara yang damai. Hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat lewat Wakil Sekjen MUI, Nadjamuddin Ramli mengingatkan kepada Banser untuk menjaga adab terhadap ulama.
Dedi Kurnia Syah (Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion) menganggap Menag perlu menempatkan diri sebagai mediator terhadap hal yang berkaitan dengan masalah agama, termasuk kerukunannya. Sudah seharusnya Menag mampu membedakan antara tabayyun dengan persekusi. Mampu menempatkan diri sebagai penengah bukan justru pendukung salah satu pihak yang belum tentu benar dalam bertindak. (tagar.id, 22/8/2020)
Maka patutlah dipertanyakan, benarkah di negara yang menyebutkan dirinya sebagai negara demokrasi membolehkan perbuatan main hakim sendiri. Bukankah mereka memiliki kedudukan yang sama di mata hukum? Apakah hal ini dibenarkan oleh hukum Indonesia? Bahkan diberikan apresiasi?
Apresiasi Persekusi, Bukti Demokrasi Hipokrisi
Apresiasi terhadap tindakan persekusi sejatinya adalah salah satu fakta betapa hipokrisinya demokrasi. Kenapa demikian? Karena saat ini apresiasi diberikan hanya kepada siapa saja yang sejalan dengan pemegang kekuasaan dan kebijakan. Sedang bagi siapa saja yang memiliki pendapat yang berbeda maka seolah tidak diberikan hak untuk bersuara. Jika masih tetap berani, persekusi salah satu resikonya.
Padahal sejak dideklarasikan, demokrasi menyampaikan bahwa akan menjamin kebebasan berpendapat. Sebagaimana dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Begitu juga di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Namun, wajah demokrasi bukanlah wajah yang polos tanpa noda. Terlebih demokrasi adalah buah pemikiran manusia yang serba terbatas. Terlihat jelas di mata publik bagaimana buruk rupanya wajah demokrasi. Di satu sisi menjamin kebebasan berpendapat, di sisi lain membiarkan persekusi terjadi. Demokrasi pun berjalan di atas panggung liberalisme, akhinya dia cenderung menerima ide yang diemban kebanyakan orang meski pun itu salah dan merusak. Aturan dari Sang Pencipta manusia pun diabaikan.
Demokrasi akhirnya menjadi alat untuk kepentingan segelintir orang. Kita lihat bagaimana pemimpin negeri mendukung kaum L687 yang jelas-jelas menyimpang dan merusak masyarakat. Berikut juga faham-faham yang bertentangan dengan agama dibebaskan untuk dipelajari, seperti faham marxisme-lenimisme-komunisme. Sedang Islam yang kaffah yang ditawarkan sebagai solusi untuk problematika yang ada saat ini justru terus dihambat pergerakannya, bahkan sering ada persekusi bagi yang mendakwahkan. Ironis! Namun inilah wajah demokrasi dan sifatnya yang hipokrisi.
Sebagai seorang muslim, menjadi kewajiban kepada kita untuk menjadi muslim yang kaffah. Karena ini ada perintah Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam keseluruhan (kaffah)..,". Demikian Allah memerintahkan kita dalam Q.S. Al-Baqarah: 208.
Dalam tafsir Ibnu Katsir ayat ini diterjemahkan bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-Nya yang beriman kepada-Nya dan membenarkan Rasul-Nya agar berpegang kepada tali Islam dan semua syariat-Nya serta mengamalkan semua perintah-Nya. Jika, demokrasi menolak penerapan Islam kaffah, patutlah kita tetap mempertahankannya? Wallahu a'lam bi showab.
Posting Komentar untuk "Apresiasi Terhadap Persekusi, Bukti Demokrasi Hipokrisi"