Bisa Pidanakan Kiai, PKS Tolak Sanksi Pidana Dalam RUU Ciptaker Pesantren
Jakarta, Visi Muslim- Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan keberatannya terkait konsekuensi pelanggaran ketentuan perizinan dan badan hukum terhadap pesantren dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurutnya, sangat tidak etis apabila pelanggaran terhadap undang-undang tersebut divonis dengan keputusan pidana. Pasalnya undang-undang tersebut mengancam keberlanjutan pondok pesantren.
Secara tegas, Bukhori Yusuf mengatakan keberatannya apabila di kemudian hari tak dapat para kiai yang harus mendekam di penjara karena melanggar izin pendirian Pesantren dari pemerintah pusat.
Menurut anggota Badan Legislasi DPR RI itu, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang bisa berdampak bahaya bagi pondok pesantren. Alasannya, dijelaskan bahwa dalam ketentuan yang baru, semua menyelenggarakan pendidikan nonformal tanpa izin dari pusat bisa dikenai sanksi pidana.
“Alhasil, ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara,” ucap Bukhori.
Lebih lanjut, diam mengatakan, sebaiknya konsekuensi dari pelanggan tersebut berupa tindakan administrasi untuk menghindari pertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan prinsip pendidikan.
“Pasal sanksi tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip pendidikan,” kata Bukhori.
Bukhori menyebutkan di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Sedangkan Ayat (3) menjelaskan bahwa menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Namun demikian, ketika pasal pemidanaan yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja justru bertentangan dengan konstitusi, akan menganulir usaha negara mencapai tujuannya.
“Bahkan, menghalangi tujuan dari pendidikan itu sendiri,” tegas Bukhori. [] Idtoday
Posting Komentar untuk "Bisa Pidanakan Kiai, PKS Tolak Sanksi Pidana Dalam RUU Ciptaker Pesantren"