Wacana Presiden 3 Periode, Prof. Suteki: Presiden Terikat dengan Konstitusi
Jakarta, Visi Muslim- Menanggapi wacana rencana presiden tiga periode, Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum. mengatakan tidak mungkin, karena presiden terikat dengan konstitusi.
“Itu tidak mungkin, Presiden Jokowi diangkat menjadi presiden tahun 2014 itu terikat dengan konstitusi yang sudah ada perubahan,” ungkapnya dalam acara Fokus: Tiga Periode Jabatan Presiden, Ada Apa? Ahad (28/03/2021), di kanal Youtube Fokus Khilafah Channel.
Menurutnya, konstitusi sudah dilakukan amandemen sehingga masa jabatan presiden hanya dua kali periode. “Di pasal 7 UUD 1945 itu berbunyi ‘presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan’ nah ini berarti apa? maksimal hanya 2 kali periode,” jelasnya.
Ia mengatakan, mungkin saja terjadi perubahan terhadap UUD 1945 namun presiden saat ini memegang jabatan ketika dulu UUD ’45 pasal 7 maksimal dua kali periode. “Jadi kalau sekarang dibikin berarti itu kan retroaktif ini bertentangan dengan prinsip hukum modern,” ungkapnya.
Prof. Suteki mengatakan lama masa jabatan tidak bisa menjamin. “Kekuasaan mana pun itu tidak penting mau pendek atau mau panjang, selama dia bisa memegang amanah konstitusi dengan baik, di samping itu kita harus punya roadmap yang jelas,” bebernya.
“Jadi negara ini kalau kita bayangkan sebuah perusahaan raksasa, itu punya roadmap, dulu kita punya GBHN, kalau sekarang RPJM tapi itu tampaknya terpotong-potong menjadi kebijakan-kebijakan yang tidak konsisten,” ungkapnya.
“Kita harus kembali lagi kepada Indonesia sebagai negara hukum, konstitusi itu sebagai hukum dasar, tidak bisa diserahkan kepada apa yang terjadi di lapangan, atau kemauan rakyat,” pungkasnya [] Ade Sunandar
Posting Komentar untuk "Wacana Presiden 3 Periode, Prof. Suteki: Presiden Terikat dengan Konstitusi"