Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Masjid
Jakarta, Visi Muslim- Mantan Gubernur Sumsel periode periode 2008-2018, Alex Noerdin mangkir dari agenda pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan Alex Noerdin seyogyanya dijadwalkan hadir pada Senin (5/4/2021) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang tengah ditangani penyidik. Menurutnya, Alex hari ini berhalangan hadir karena karena ada kegiatan.
“Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan,” kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Khaidirman menyebut Alex dipanggil untuk mengorek keterangan seputar pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai gubernur Sumsel 2013-2018. Diketahui pembangunan masjid tersebut mangkrak.
Khaidirman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan wakil ketua Komisi VII DPR tersebut pada Kamis (9/4) mendatang.
“Oleh karena itu pemeriksaan kita jadwalkan ulang kembali pada Kamis mendatang,” katanya.
Selain Alex, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga orang lain yakni Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumsel Burkian, dan Toni Aguswara sebagai panitia lelang pembangunan Masjid Sriwijaya.
Isnaini termasuk dalam tim Divisi Pembangunan Masjid Sriwijaya, sementara Burkian menjabat sebagai Divisi Hukum dan Lahan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Pembangunan Masjid Sriwijaya dimulai sejak 2015. Pemprov Sumsel telah mengucurkan dana sebesar Rp130 miliar. Namun pembangunan rumah ibadah umat Islam itu mangkrak pada 2018.
Pada awal 2021 Kejati Sumsel memulai penyelidikan setelah adanya laporan dugaan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.
Sebanyak empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.
Kemudian Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. [] Indopolitika
Posting Komentar untuk "Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Masjid"