Ulama Aswaja Banten: Investasi Asing Penjajahan Gaya Baru
Banten, Visi Muslim- Kami Para Ulama yang hadir pada MULTAQO ULAMA ASWAJA BANTEN, Ahad 29 Maret 2021, para ulama Banten dari wilayah selatan dan utara berkumpul di kawasan Banten Lama, tepatnya di Majlis kediaman K.H. Tb Fathul Adhim, menyatakan sikap:
1. Menolak segala bentuk investasi asing. Karena, Investasi asing merupakan bentuk penjajahan gaya baru.
2. Menolak segala bentuk legalisasi produksi KHOMER/MIRAS dan peredarannya. Karena KHOMER/MIRAS merupakan induk segala kejahatan.
3. Wajib bagi pemimpin muslim untuk menjaga persatuan dan haram hukumnya melakukan perpecahan. Pemimpin muslim WAJIB menjauhkan diri dari sikap mengadu domba dengan memainkan isu ekstrimisme.
4. Wajib bagi pemimpin muslim menghentikan semua kedzaliman, kriminalisasi dan persekusi serta kekerasan terhadap ulama dan pejuang Islam.
5. Menyampaikan nasihat kepada pemerintah negeri ini:
Untuk meninggalkan sistem kapitalisme, sekulerisme dan liberalisme, yang hanya mempertimbangkan keuntungan materi, menyebabkan pengelolaan sumber daya alam tidak sesuai dengan peruntukannya yang melahirkan penderitaan dan kesengsaraan.
6. Mencabut seluruh dasar hukum yang melegalkan penjajahan gaya baru (investasi asing). Baik Omnibus-Law Cipta Investasi, Perpres 10 tahun 2001 Bidang Usaha Penanaman Modal.
7. Membuang Kapitalisme Demokrasi Sekulerisme dan Komunisme, karena telah terbukti nyata Kapitalisme-Demokrasi-Sekulerisme dan Komunisme itu sebagai PANGKAL KEJAHATAN (Ummul Jara’im), dan kehancuran umat manusia, Wajib bagi pemimpin muslim membuang demokrasi-sekulerisme yang telah melahirkan rezim sekuler radikal, pemimpin dan undang-undang zhalim yang tidak akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.
8. Untuk berhati-hati terhadap Komunisme, yang penuh kepalsuan dan kediktatoran, yang akan menambah kesengsaraan semakin dalam bagi negeri ini.
9. Negeri Nusantara ini memiliki tautan sejarah yang sangat kuat dengan ke-khilafahan Islamiyah.
Khilafah adalah ajaran Islam, ajaran ahlussunnah wal Jamaa’ah, para ulama muktabar sepakat akan wajibnya. Kriminalisasi, dan persekusi terhadap khilafah adalah kriminalisasi dan persekusi terhadap ajaran Islam, yang merupakan perbuatan terlaknat dunia dan akhirat, serta pelakunya mendapatkan adzab neraka yang menghinakan. :اِنَّ الَّذِيۡنَ يُؤۡذُوۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابًا مُّهِيۡنًا
Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka. QS. Al-Ahzab Ayat 57
10. Menyeru kepada seluruh umat Islam, khususnya para ulama, untuk terus menerus berdakwah di jalan Allah, mengajak kepada kebaikan, demi tegaknya Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah Rasyidah ‘alaa Minhajin Nubuwwah.
Wa maannashru illa min ‘indillahi ‘azza wa jalla,
Wallahul Musta’aan Wa Huwa Waliyyut Taufiq
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
Kami Atas Nama Para Ulama yang hadir pada
Multaqa Ulama Aswaja Banten
Posting Komentar untuk "Ulama Aswaja Banten: Investasi Asing Penjajahan Gaya Baru"