BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Nicho Silalahi Sindir Taipan: Rakyat Dipalakin Mulu!
Jakarta, Visi Muslim- Pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyinggung soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal itu diungkapkan Nicho di akun Twitter pribadinya, @Nicho_Silalahi. pada 20 Februari 2022.
Dalam cuitannya tersebut, Nicho tampak menyinggung sejumlah keputusan pemerintah.
Mulai dari JHT yang baru bisa dicairkan usia 56 tahun, hingga aturan pembuatan BPJS kesehatan untuk berbagai keperluan.
“Di negri Wakanda uang buruh digasak lewat aturan 56 Tahun baru dicairkan,” ujar Nicho.
“Sialnya kini uang rakyat mereka gasak lewat aturan wajib terdaftar di BPJS KESEHATAN untuk berbagai keperluan seperti jual beli tanah dll,” sambungnya.
Nicho pun tampak menyinggung keresahannya terhadap taipan karena rakyat terus dipalakin.
“Brengsek benar Taipan mereka subsidi tapi rakyat dipalakin melulu,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Inpres yang terdiri dari 23 halaman, pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah.
Jokowi lantas memerintahkan agar sejumlah Menteri memastikan agar BPJS Kesehatan menjadi syarat penyempurnaan regulasi untuk berbagai keperluan.
Adapun nantinya BPJS kesehatan diperuntukkan untuk membuat SIM, SKCK, dan STNK, jual beli tanah, hingga umrah dan haji. (FIN)
Posting Komentar untuk "BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah, Nicho Silalahi Sindir Taipan: Rakyat Dipalakin Mulu!"