Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Azis Yanuar: Hancur Penegakan Hukum Di Republik Ini

 



 Jakarta, Visi Muslim-PKAD—"Vonis Bebas KM 50, Lonceng Kematian Keadilan??!!", adalah tema yang diangkat FGD # 46 Pusat Kajian Dan Analisis Data Sabtu (27/03/2020). Mengahadirkan narasumber yang ahli dibidangnya Aziz Yanuar, S.H, M.H pengacara 6 syuhada.

"Dari awal sudah pesimis terkait proses penegakan hukum terkait KM 50", ungkap Yanuar.

"Diskriminasi penegakan hukum biasa", ungkap beliau. Beliau mencontohkan masalah proses, Habib Rizieq di hukum, akan tetapi yang lain banyak yang tidak di hukum.

"Penegakan hukum hanya berdasarkan narasi", tambah beliau. Beliau sangat menyayangkan penegakan hukum isinya narasi dan kesaksian sepihak saja dan di dukung oleh ahli yang menjual ilmunya untuk mendukung hal tersebut, selain itu juga opini tentang terorisme untuk menguatkanya.

"Ada narasi, ada kesaksian sepihak, ada pelacur intelektual yang mendukung itu, di beking oleh media cipta opini pembohong", tegas beliau kembali.

"Kita tetap maksimalkan, tetap suara kan, jangan sebagai setan bisu yang diam terhadap kemungkaran", tukasnya.

"Hancur Penegakan Hukum Di Republik Ini", tutur beliau. Beliau berharap kita mendapat keadilan, dan tetap bisa menyuarakan dan mendukung kanal - kanal seperti PKAD untuk menyuarakan tentang kebenaran. 


Beliau mengingatkan jangan sampai seperti Belanda yang telah menjajah 350 tahun baru kita sadar.

Posting Komentar untuk "Azis Yanuar: Hancur Penegakan Hukum Di Republik Ini"

close