Bayi Jadi Komoditas : Praktik Kejam dalam Dunia Kapitalis

Oleh : Ani Yunita (Pemerhati Generasi) 

Anak ialah anugerah dari Allah yang sangat berharga dan dinantikan kehadirannya oleh setiap orang tua. Kehadiran mereka membawa kebahagiaan dan harapan baru dalam keluarga. Bayi-bayi yang seharusnya mendapat kasih sayang dan perlindungan sejak lahir, malah dijual dengan harga yang sangat tinggi, Seperti halnya kasus perdagangan bayi di Yogyakarta baru-baru ini mencuri perhatian publik, mengungkap sisi gelap dari praktik ilegal yang melibatkan nyawa dan masa depan anak-anak. Ketika sebuah kehidupan yang seharusnya dilindungi dan dihargai justru diperlakukan sebagai komoditas, rasa kemanusiaan kita dipertanyakan. Perdagangan bayi bukan hanya melibatkan individu yang terlibat dalam transaksi, tetapi juga mencerminkan masalah mendalam terkait nilai kehidupan, moralitas, dan perlindungan terhadap anak. 

Kasus perdagangan bayi di Yogyakarta yang melibatkan dua bidan tanpa izin praktik, berinisial JE (44) dan DM (77). Sejak 2010, mereka diduga telah menjual 66 bayi dengan harga antara Rp55 juta hingga Rp85 juta per bayi. Praktik dilakukan di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Setelah terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua bidan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi. Sejak 2010, mereka diduga telah menjual 66 bayi dengan harga antara Rp55 juta hingga Rp85 juta per bayi. (CNN Indonesia 14/12/2024)

Bayi-bayi yang diperjualbelikan di Yogyakarta berasal dari praktik ilegal yang melibatkan beberapa pihak, termasuk orangtua yang tak mampu membiayai kehidupannya, adapun. beberapa kasus, bayi yang diperjualbelikan berasal dari pasangan muda yang hamil di luar nikah. Pasangan tersebut sering kali merasa tertekan oleh stigma sosial atau ketakutan akan konsekuensi hukum, sehingga memilih untuk menyerahkan bayi mereka kepada pihak ketiga, seperti bidan atau rumah bersalin, yang menjanjikan solusi ilegal. Dengan alasan ketidakmampuan atau ketidak inginan untuk merawat anak, bayi-bayi tersebut kemudian dijual kepada pasangan yang ingin mengadopsinya. Praktik ini sangat merugikan, tidak hanya bagi bayi yang menjadi korban, tetapi juga bagi orang tua biologis dan masyarakat.

Di sisi lain kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik medis dan kurangnya regulasi yang ketat terhadap tenaga medis tanpa izin. Selain itu, faktor ekonomi dan sosial, seperti kemiskinan dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, dapat mendorong individu untuk terlibat dalam praktik ilegal ini. 

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi perdagangan bayi, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit dan klinik serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ini. Selain itu, pemerintah juga telah mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah eksploitasi. Untuk mendukung ibu dan keluarga yang kesulitan, berbagai layanan pendampingan, konseling, serta bantuan sosial juga disediakan guna menghindari kasus-kasus serupa di masa depan. Meskipun demikian, masih dibutuhkan upaya lebih untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif.

Dalam Islam, perdagangan manusia, termasuk penjualan bayi, dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu solusi terhadap kasus perdagangan bayi dapat ditempuh melalui penerapan sistem yang adil dan berlandaskan pada hukum syariat, yang bertanggung jawab untuk memastikan keadilan sosial, perlindungan terhadap kehidupan, serta pemeliharaan martabat setiap individu, termasuk bayi.

Selain itu penerapan hukuman yang tegas akan dilakukan pada setiap tindakan kezaliman, akan dihukum sesuai dengan hukum syariat. Pelaku perdagangan bayi bisa dikenakan hukuman hadd atau ta'zir yang bersifat memberi efek jera dan menjaga nasab masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak anak. Setiap bayi yang lahir akan mendapatkan perlindungan penuh, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan. Negara akan mengatur sistem administrasi yang transparan dan memadai untuk mencegah perdagangan bayi.

Islam mengajarkan pentingnya saling membantu, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan. Dalam khilafah, ibu yang mengalami kesulitan dalam merawat bayi mereka akan diberikan dukungan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, untuk mencegah mereka terjerumus dalam praktik perdagangan bayi.

Hebatnya pihak negara akan memotivasi kepada masyarakat akan ditekankan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga amanah kehidupan anak dan keluarga. Melalui pendidikan dan penyuluhan, diharapkan masyarakat dapat memahami nilai-nilai Islam terkait hak-hak anak, sehingga perdagangan bayi tidak akan terjadi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, dapat memastikan bahwa setiap anak dilindungi dengan adil, dan perdagangan bayi, sebagai bentuk kezaliman, dapat dihindari hanya dengan berjalannya syariat Islam dimuka bumi ini. []

Posting Komentar untuk "Bayi Jadi Komoditas : Praktik Kejam dalam Dunia Kapitalis"