Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya, Indonesia Terjebak Menuju Negara Undang-Undang

Kondisi ketatanegaraan Indonesia dewasa ini cukup mengkhawatirkan. Indonesia terjebak menuju negara undang-undang (UU). Padahal, sejatinya, Indonesia adalah negara hukum. 

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Adji Samekto.  Buktinya, kata dia, sudah dirasakan bersama. Semua hal sekarang diatur dalam produk UU bahkan sampai persoalan sepele. 

ilustrassi -Indonesia
"Sangat disesalkan bila sampai Indonesia menuju negara UU. Praktik ini bakal membawa negara menuju kehancuran. Bukan kepastian hukum yang bakal didapat melainkan karut-marut aturan memicu keresahan pranata sosial," ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip ini usai menghadiri dengar pendapat tentang konstitusi dan perkembangan UU di Gedung Pascasarjana Undip. 

Kekhawatiran serupa dikemukakan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Dr Bayu Dwi Anggono. Bericara dalam dengar pendapat yang diselenggarakan Setjen MPR/DPR bekerja sama Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Bayu terang-terangan menilai DPR periode lalu yang melahirkan produk UU, sangat ambisius. Namun persoalannya ambisi tersebut tak diiringi semangat menyejahterakan rakyat.

"Jadi yang muncul semata-mata menghambur-hamburkan uang negara. Tahukah dalam setiap pembuatan UU, dibutuhkan anggaran berkisar Rp 5 miliar-Rp 8 miliar. Bagaimana jika produk UU itu asal-asalan," ujar peneliti muda yang baru saja meluncurkan buku "Perkembangan Pembentukan UU di Indonesia". 

Menurut alumnus doktoral UI ini, permasalahan tak substansial tidak perlu dibuatkan UU. Cukup misalnya diatur dalam peraturan presiden, peraturan menteri, dan sejenisnya. 

"Faktanya, justru muncul UU untuk memayungi gerakan pramuka, kesehatan jiwa, pendidikan dokter dan sebagainya," ujar peneliti PPN/Bappenas ini. (dem) [www.visimuslim.com]

Sumber : RMOL (5/11/2014)

Posting Komentar untuk "Bahaya, Indonesia Terjebak Menuju Negara Undang-Undang"

close