Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berantas Narkoba, Ibarat “Menegakkan Benang Basah”


Dewasa ini narkoba semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian bahkan kerusakan yang tidak sedikit. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba di Jakarta 1,5 juta orang dengan nilai transaksi perhari Rp 7 miliar. Di Indonesia, transaksi narkoba perhari mencapai Rp 19 miliar. Setiap hari kita disuguhkan dengan berita kriminal, contohnya yaitu penggunaan narkotika. banyaknya kalangan dari berbagai profesi menggunakan dan bahkan mengedarkan narkoba, Bukan hanya itu, saat ini narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, baik anak kecil hingga dewasa, dari yang pengangguran hingga kantoran, bahkan dari rakyat biasa hingga pejabat negara. pelajar, mahasiswa, sopir, tenaga pendidik dan bahkan oknum polisi. Mahasiswa sebagai agen of change seolah kehilangan jati diri sebagai generasi kritis terhadap permasalahan suatu bangsa malah menjadi generasi yang apatis, pragmatis dan krisis idealisme, tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi anak didiknya seolah hilang kewibawaannya sebagai pendidik, daftar hitam aparat penegakkan hukum yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat aktif sebagai pengguna narkoba, harusnya mengayomi dan memberantas tindak kriminal malah ikut berpartisipasi dan menjadi lalu lintas dalam menggunakan barang haram tersebut. Jika seperti ini, bisakah kita menaruh harapan yang besar untuk perubahan di tangan mahasiswa? dengan siapa kita percayakan pendidikan yang mumpuni untuk generasi? dan dengan siapa tempat kita mempercayai pihak yang seharusnya mengayomi tapi malah menikmati? 

Narkoba, suatu fenomena gunung es yang terlihat di permukaan hanya sedikit namun jumlah kasus yang sebenarnya sangat banyak, sebuah tindak kriminal yang super serius perlu pemusnahan tapi hingga saat ini semakin darurat dari masa ke masa. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisap, ditelan atau disuntikan dapat menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak, demikian pula fungsi vital organ tubuh lain seperti jantung, peredaran darah, pernafasan dan sebagainya. Beberapa hari yang lalu, tepatnya Minggu, 18 Oktober 2015, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 268 kilogram sabu di Medan, Sumatera Utara. Nilai sabu diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah, dengan harga sabu di Indonesia rata-rata Rp 2 miliar per kilogram. Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan ratusan kilo sabu itu dikemas dalam 45 dus, Masing-masing berisi enam tabung. Harga sabu di Indonesia saat ini sekitar Rp 2,1-3,3 miliar per kilogram, paling mahal nomor dua di dunia. Satu tingkat di bawah Australia yang mencapai Rp 2,4-3,9 miliar per kilogram. Nilai sabu di Indonesia jauh lebih mahal dibanding Malaysia yang hanya Rp 585 juta per kilogram. Bahkan, di Hong Kong, harga sabu Rp 156 juta per kilogram.  Di sisi lain, jumlah pengguna narkotik di Indonesia pada 2014 mencapai 4 juta orang. Dari jumlah itu, 50 persen adalah karyawan, 27 persen pelajar, dan sisanya pengangguran. Akibatnya, 33 orang meninggal setiap hari akibat narkotik. Kerugian individual pemakai mencapai Rp 56 triliun per tahun.

Bagaimana dengan Provinsi Bengkulu? apakah bebas dari jeratan barang haram ini? Lalu lintas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu tak kalah dengan kota-kota besar, bahkan sangat mengkhawatirkan. Peredaran dan penyelundupan narkoba bervariasi, menelan untuk disembunyikan didalam perut agar tidak tertangkap oleh petugas. Atau cara lain yang sering digunakan adalah menyimpannya didalam benda-benda yang tidak dicurigai oleh petugas, Internet yang selama ini akrab dengan kehidupan kaula muda perlahan mulai dimanfaatkan untuk media transaksi narkoba, dimasukkan dalam kancing-kancing gaun. Pemberantasan Narkoba di Indonesia, saat ini seperti menegakkan ‘benang basah’, alias sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan kasus kakap peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi peredaran dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Anehnya, itu bukan oleh orang yang sama, seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan jaringan narkoba yang berbentuk ‘sel-sel’ yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat berkembang. Tidak ada matinya.

Memberantas narkoba harus diberantas secara tuntas. Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba. Kedua: menegakkan sistem hukum pidana islam. sistem pidana islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat. Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekuler saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba? Karena itu, bukankah sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan? Bukankah hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia? Bukankah pula menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup? Dan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem islam, sistem ini tiada lain adalah Khilafah Islamiyah. [Nining Tri Satria, S.Si (Ko. Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu)] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Berantas Narkoba, Ibarat “Menegakkan Benang Basah”"

close