Nikah Muda Yes, Gaul Bebas No!
Oleh : Lilis Holisah, S.Pd.I
(Muslimah HTI Banten)
Berita pernikahan antara Muhammad Alvin Faiz dengan seorang wanita muallaf beretnis Tionghoa, Larissa Chou menjadi viral di dunia maya. Putra pertama Ustadz kondang Arifin Ilham tersebut melangsungkan pernikahannya pada usia muda, 17 tahun. Akad nikah berlangsung di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, usai shalat Subuh, Sabtu 6 Agustus 2016.
Sebagaimana dituturkan Alvin dalam akun instagramnya, bahwa proses permohonan ijin menikah dari negara cukup panjang karena Alvin menikah di bawah umur (berdasarkan Undang-Undang Perkawinan). Alvin terbentur Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana dalam pasal 7 ayat 1 dan 2, usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun sedangkan untuk pria 19 tahun.
Alvin yang berani menikah di usia muda karena ingin menjaga kehormatannya berdasarkan Syariat Islam dipersulit dan terbentur dengan Undang-Undang Perkawinan. Sementara di sisi lain, pergaulan bebas difasilitasi dengan media-media yang menstimulus terjadinya seks bebas, hamil diluar nikah yang berujung pada aborsi. Alhasil dekadensi moral generasi muda tak terelakkan.
Berbagai survei yang diadakan di kota-kota Indonesia menemukan jumlah remaja yang sudah melakukan hubungan seks pra nikah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Survei yang diadakan oleh Komnas PA (Perlindungan Anak) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak di 12 kota besar pada tahun 2012 mendapatkan 62,7% remaja SMP mengaku sudah tidak perawan. Data BKKBN juga menunjukkan setiap tahun sedikitnya terjadi 2,4 juta kasus aborsi, termasuk 800.000 kasus yang dilakukan kalangan remaja.
Jumlah remaja yang sudah melakukan hubungan seks pra nikah mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan hasil survey BKKBN pada tahun 2010. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010 menunjukkan sekitar 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks pranikah. Tak hanya Jakarta, BKKBN pun memiliki data tentang seks pranikah yang dilakukan remaja di Surabaya yang tercatat mencapai 54 persen, Bandung 47 persen, dan 52 persen di Medan. Sedangkan di Yogyakarta yang dikenal sebagai “Kota Pelajar”, sekitar 37 persen dari 1.160 mahasiswa mengaku mengalami kehamilan sebelum nikah. Data BKKBN juga menunjukkan setiap tahun sedikitnya terjadi 2,4 juta kasus aborsi, termasuk 800.000 kasus yang dilakukan kalangan remaja.
Sementara itu, persoalan nikah muda menjadi rapor merah bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Nikah muda yang banyak melanda remaja Indonesia belakangan ini sudah mengkhawatirkan BKKBN. BKKBN sendiri mengkhawatirkan persoalan nikah muda akan menimbulkan dampak yang buruk dikemudian hari bila dikaitkan dengan jumlah penduduk dan sumber daya manusia ke depan. Logikanya menikah di usia muda mempunyai masa reproduksi jauh lebih panjang dibanding mereka yang menikah di atas usia 25 tahun. Usia muda memiliki masa reproduksi yang lama yang memiliki kemungkinan kesempatan melahirkan yang cukup besar, sehingga bisa saja mempunyai anak lebih dari dua bahkan lebih dari lima.
Oleh karena hal tersebut, pemerintah melalui BKKN memiliki program Generasi Berencana (GenRe) guna menjangkau remaja untuk mencapai kematangan usia perkawinan, sekaligus mencegah pernikahan usia muda. Asumsinya dengan usia nikah muda dari sisi perspektif kependudukan dan keluarga berencana, bahwa pernikahan usia muda akan meningkatkan angka kelahiran yang memicu tingginya laju pertumbuhan penduduk, karena masa suburnya lebih lama. Jika masa suburnya lebih panjang maka cenderung memiliki anak lebih banyak, apalagi jika tidak diintervensi dengan perencanaan berkeluarga atau dengan program KB.
Dengan bertambahnya laju pertumbuhan penduduk membuat akses kepada ekonomi, pangan, lingkungan rumah yang higienis dengan air bersih dan jamban, menjadi sulit. Dan yang terkena dampak langsung adalah manusia, sementara yang paling rentan adalah bayi dan perempuan, terutama ibu melahirkan. Maka tujuan yang hendak dicapai dari program GenRe adalah menurunkan laju pertumbuhan penduduk.
Peningkatan jumlah remaja yang melakukan hubungan seks pra nikah akan makin besar ketika pernikahan usia muda dihalangi, apalagi melalui Undang-undang. Kehidupan yang sudah diwarnai dengan liberalisasi pergaulan akan makin leluasa memangsa remaja karena sarana yang sah, yaitu pernikahan usia muda dilarang. Gencarnya penanaman konsep Hak Asasi Manusia, akan makin menambah parah perilaku seks pranikah. Terlebih lagi, segala macam rangsangan syahwat dapat dengan mudah diperoleh melalui tayangan media cetak maupun televisi, apalagi internet. Semua itu justru akan mendorong remaja untuk melampiaskan syahwatnya tanpa kendali. Dan hasil yang didapat adalah kerusakan moral remaja yang makin parah. Yang selanjutnya akan mengakibatkan kerusakan masyarakat.
Apa yang dilakukan pemerintah, dalam upayanya meredam tingginya angka nikah muda untuk menghambat laju pertumbuhan penduduk, tanpa memberikan perhatian yang penuh pada upaya untuk menghentikan pergaulan bebas, jelas tidak akan mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi remaja saat ini. Angka nikah muda yang tinggi, yang kebanyakan mayoritas perempuannya telah hamil dulu, adalah akibat dari pergaulan bebas yang selama ini marak di kalangan mereka.
Maka, upaya apapun yang dilakukan untuk menghentikan nikah muda tanpa berupaya untuk menghentikan pergaulan bebas tidak akan berhasil. Program GenRe bukan solusi, larangan nikah muda bukan solusi, pembatasan usia minimal menikah ataupun KB remaja bukanlah solusi.
Allah SWT telah melarang manusia dari menyalurkan naluri seksualnya kepada yang tidak dihalalkan. Islam memiliki mekanisme yang unik dalam pemenuhan kebutuhan naluri manusia. Islam mensyariatkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang menghalalkan hubungan jenis manusia sehingga keduanya mendapatkan ketentraman dan kasih sayang.
Namun, bila seseorang belum mampu untuk menikah, Islam memberikan solusinya. Islam memerintahkan agar mereka berpuasa.
Subhanallah, Nabi saw memerintahkan puasa bagi orang yang mempunyai keinginan kuat untuk menikah, namun belum bisa menikah karena sesuatu hal. Puasa dapat mengalihkan pada dorongan naluri beragama. Sebab, puasa merupakan ibadah dan tiap ibadah mempunyai tujuan yang hendak dicapai, yaitu meningkatnya kekuatan ruhiyyah seseorang. Dengan kekuatan ruhiyah itulah naluri seksual seseorang dapat dikendalikan sehingga bisa ditekan.
Islam adalah agama yang unik. Agama yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad Saw ini tidak pernah mengekang fitrah manusia. Islam adalah agama fitrah. Islam memberikan solusi penyaluran naluri seksual sesuai fitrah manusia. Karena itulah, tatkala hanya Islam yang mampu mengatur kehidupan manusia sesuai fitrahnya, mengapa manusia tidak beralih meyakini Islam dan berusaha menegakkan hukum-hukumnya agar manusia mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat?
Maka, pemerintah harus segera menghentikan segala bentuk kegiatan dan penyediaan sarana yang mengantarkan remaja kepada perilaku gaul bebas dan perzinaan. Tayangan-tayangan, gambar-gambar yang merusak generasi harus segera dihapuskan dan dilarang. Negara wajib melindungi remaja dari segala budaya yang merusak remaja.
Semestinya orang tua dan masyarakat harus senantiasa saling menasihati, beramar ma’ruf nahyi munkar, dan dakwah, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Sebaliknya, tidak bersikap acuh terhadap kemaksiatan dan pergaulan bebas yang mereka lakukan.
Orang tua, para pendidik, dan masyarakat juga wajib mengarahkan remaja dan pelajar merujuk pada ajaran Islam dalam menjalani kehidupan agar terbentuk kepribadian remaja yang Islami, tercermin dalam cara berfikir maupun bersikap yang senantiasa sesuai tuntunan Islam, serta jauh dari perilaku gaul bebas.
Seluruh komponen masyarakat harus benar-benar peduli terhadap generasi. Kerusakan generasi telah demikian nyata, maka inilah saatnya menyelamatkan generasi dari budaya liberal yang rusak dan merusak. Ini pula saatnya memperjuangkan tegaknya syariah Islam sebagai satu-satunya sistem yang akan melindungi generasi dari berbagai pemikiran dan perilaku yang rusak dan merusak, secara sistemik dan komprehensif guna mewujudkan generasi terbaik pemimpin peradaban di masa mendatang.
Pergaulan bebas pada remaja bukanlah masalah sepele. Bangsa ini wajib menjaga akhlaq bangsa agar terhindar dari musibah yang lebih besar lagi.
Sesungguhnya tugas kita bersama adalah, bersegera untuk menjadikan Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam dengan pengamalan yang kaffah atas seluruh ajarannya. Menikah di usia muda asal berdasarkan Syariat Allah bukan karena ‘kecelakaan’ akibat gaul bebas harusnya difasilitasi dan jangan dihalang-halangi. Nikah Muda Yes, Gaul Bebas No! [VM]
Posting Komentar untuk "Nikah Muda Yes, Gaul Bebas No!"