Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wong Cilik Dilarang Sakit?


“Capek Mas Dadi wong gak duwe (miskin), Pak … layanan kesehatan mahal, sembarang-mbarang mahal…” itu salah satu uneg-uneg warga sewaktu penulis ajak ngobrol. To the point ajah… Konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mendasari BPJS di atas sesungguhnya adalah konsep yang memberatkan sekaligus mengelabuhi rakyat Indonesia. 

Negara tidak perlu mengurus langsung kebutuhan layanan kesehatan rakyatnya. Permintaan kebutuhan akan layanan kesehatan (demand) dari rakyat dengan sendirinya akan memunculkan penawaran (supply) pelayanan kesehatan oleh sektor swasta. Dalam hal ini, BPJS-lah yang akan berperan sebagai pihak swasta, yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, untuk menjalankan “bisnis” asuransi kesehatan kepada rakyatnya.

Dengan kata lain, JKN pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada di pundak Pemerintah ke pundak institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Institusi tersebut adalah BPJS. Corak layanan kesehatan dengan mekanisme pasar seperti ini saat ini lebih dikenal dengan corak layanan kesehatan ala ekonomi neoliberalisme. pemerintah pun menzalimi rakyat. Bagi warga negara yang ngotot tetap tidak ikut JKN maka bisa diberikan sanksi, mulai dari teguran, sanksi administratif, denda hingga pidana. Ini pola dholim dari pemerintah yang lari dari tanggungjawab malah memaksa kewajibannya ditunaikan oleh rakyatnya sendiri. 

Pasal 19 ayat 1 UU SJSN menegaskan sistem JKN diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yaitu: suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3).

Konsekuensinya, seluruh rakyat wajib membayar iuran/premi bulanan. Meski iuran untuk orang miskin dibayar oleh negara (sebagai penerima bantuan iuran-PBI), hal itu tidak menghilangkan hakikat bahwa seluruh rakyat wajib membayar iuran bulanan. Jadi pada dasarnya JKN sama dengan asuransi pada umumnya. Peserta JKN, yakni seluruh rakyat, baru bisa mendapat pelayanan dari BPJS selama membayar iuran/premi bulanan. Jika tidak bayar, mereka tidak mendapat pelayanan. Jika nunggak membayar, mereka pun dikenai denda 2% perbulan, maksimalnya enam bulan. Lebih dari enam bulan menunggak, pelayanan dihentikan. Bahkan lebih dari itu, karena wajib, mereka yang tidak membayar iuran akan dijatuhi sanksi, yakni tidak akan mendapat pelayanan administratif seperti pembuatan KTP, KK, paspor, sertifikat dsb.

Jadi dalam JKN, rakyat bukan dijamin pelayanan kesehatannya. Faktanya, rakyat diwajibkan membayar iuran tiap bulan, baru mereka mendapat layanan. Jika tidak membayar lebih dari enam bulan, mereka tidak dilayani dan bahkan dijatuhi sanksi! [VM]

Pengirim : Mahfud Abdullah (Dir. Indonesia Change)

Posting Komentar untuk "Wong Cilik Dilarang Sakit?"

close