Penerbitan Sertifikasi Halal Resmi Diambil Alih Pemerintah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Badan Penyelenggara Produk Hala |
Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.
"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Ma'aruf Amin menyambut kehadiran baik BPJPH. Sebab, selama ini, dia menyebut MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan adanya BPJPH, penerbitan sertifikasi, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kewenangan BPJPH.
"Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan MUI akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang aja di tangan BPJTH," ujar Ma'aruf.
BPJPH sendiri dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama. [viva]
Posting Komentar untuk "Penerbitan Sertifikasi Halal Resmi Diambil Alih Pemerintah"