Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LBH PELITA UMAT Tanggapi Press Release IAIN Kendari Terkait Kasus DO Hikma Sanggala


JAWABAN DAN TANGGAPAN
TERHADAP PRESS RELEASE REKTOR IAIN KENDARI TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA HIKMA SANGGALA SEBAGAI MAHASISWA IAIN KENDARI.

Pada tanggal 9 September 2019, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mengeluarkan Press Release tentang Pemberhentian Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari, yang ditandatangani langsung oleh Rektor, Faizah Binti Awad. Beberapa substansi penjelasan, justru mengulang tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada klien kami, Saudara Hima Sanggala.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/LBH/PU/SULTRA/VIII/2019, perlu untuk memberikan jawaban dan tanggapan sebagai berikut;

Pertama, bahwa patut diduga klien kami “dibidik” sejak lama dikarenakan klien kami aktif melakukan dakwah dikampus, hal mana dapat dilihat dari Bab V pasal 15 yang terkait aliran sesat, radikalisme dan ormas terlarang yang baru ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2019. Rektor IAIN Kendari menetapkan Peraturan Revisi yaitu Peraturan Rektor IAIN Kendari Nomor: 0169.1 Tahun 2019 Tentang Revisi Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari;

Kedua, bahwa betul klien kami pernah mendapatkan skorsing 1 (satu) semester tahun 2017, tetapi bukan dikarenakan melakukan provokasi dan tindakan mencemarkan nama baik IAN Kendari. Menurut kami ini dapat dinilai sebagai BENTUK KEBOHONGAN NYATA yang dilakukan oleh Rektor IAIN Kendari melalui Press Release. Hal ini berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Senat tertanggal 3 Oktober 2017, dengan agenda acara pada pokoknya bahwa Hikma Sanggala diberikan Sanksi dikarenakan terlibat aktivitas  HTI;

Ketiga, bahwa apabila memang betul klien kami mengaji di HTI. Apakah itu kesalahan atau kejahatan atau pelanggaran? Terkait organisasi dakwah HTI, tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan lainnya yang menyatakan organisasi dakwah HTI sebagai ormas terlarang. Organisasi dakwah HTI hanyalah dicabut status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) saja. HTI adalah organisasi dakwah yang menyampaikan risalah langit yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW disampaikan secara damai tanpa kekerasan;

Keempat, bahwa apa yang dimaksud paham bertentangan dengan Pancasila? Tafsir Pancasila siapa yang digunakan? tafsir Pancasila bagaimana yang diterapkan? Jangan sampai Pancasila dijadikan alat legitimasi untuk memukul pihak-pihak yang tidak disukai Rektor dan/atau dijadikan alat legitimasi untuk memberikan sanksi sedang hingga menerapkan sanksi DO terhadap mahasiswa;

Kelima, bahwa organisasi terlarang yang dimaksud apa? Karena organisasi  yang nyata dan memiliki dasar hukum sebagai organisasi terlarang di Indonesia hanya 1 (satu) yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menjabarkan Atau Mengembangkan paham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor V/MPRS/1973. Berdasarkan keterangan klien kami dan bukit-bukti yang ada, klien kami bukan pengurus, anggota atau simpatisan PKI;

Keenam, bahwa didalam press release dinyatakan bahwa Hikma Sanggala tidak sepenuhnya berprestasi. Menanggapi hal tersebut, atas dasar apa pernyataan Rektor tersebut keluar? Nyatanya berdasarkan berkas-berkas bahwa klien kami adalah mahasiswa berprestasi dengan nilai 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 3.68 dan bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertipikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas. Begipula dengan nilai KKN mendapatkan predikat A, beberapa hari yang lalu diduga Akun resmi IAIN Kendari mengeluarkan pernyataan bahwa klien kami menolak program penyuluhan saat KKN. Sementara nilai KKN Hikma Sanggala adalah nilai A;

Demikian pernyataan disampaikan,

Jakarta, 9 September 2019

LBH PELITA UMAT

Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua

Chandra Purna Irawan, S.H. M.H.
Sekertaris Jenderal

Posting Komentar untuk "LBH PELITA UMAT Tanggapi Press Release IAIN Kendari Terkait Kasus DO Hikma Sanggala"

close