Dinyatakan Melanggar Hukum PTUN, Menkominfo: Tak Mungkin Kominfo Lakukan Pemblokiran Internet Papua
Jakarta, Visi Muslim- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Gerard Plate meyakini pemerintah tidak mengambil keputusan dan kebijakan yang melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
Johnny menjelaskan bahwa dia tidak menemukan informasi ada rapat-rapat di Kementerian Kominfo soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemerintah Tak Lakukan Pemblokiran Internet Papua
“Secara teknis tidak mungkin Kominfo melakukan pemutusan akses internet atau pelambatan internet yang tata kelolanya berada pada manajemen operator seluler,” kata Johnny kepada Tempo pada Kamis malam, 4 Juni 2020.
Meski begitu, kata Johnny Plate, Kementerian Kominfo belum menemukan dokumen yang menyebutkan bahwa operator seluler membuat kebijakan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat saat itu.
Johnny pun menegaskan belum ditemukan dokumen tentang keputusan pemerintah pusat, baik di kabinet maupun Kementerian Kominfo, untuk melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
“Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi oleh kelompok yang tidak jelas dan itu berdampak pada gangguan internet di wilayah tersebut.”
Menurut Johnny, pada saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi perusakan terhadap properti pemerintah dan infrastruktur publik, termasuk listrik dan telekomunikasi.
Dia mengatakan perbaikan terhadap kerusakan jaringan tadi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Perusakan itu bisa saja berdampak pada pelayanan internet yang lebih lambat.
“Siapa yang melakukannya itu yang perlu diselidiki,” kata Johnny Plate.
Ketika kerusuhan di Papua dan Papua Barat terjadi Menkominfo dijabat Rudiantara. Sedangkan Johnny menjabat sejak Oktober 2019.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menyatakan Tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden) melanggar hukum dalam kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet ketika itu menyusul kerusuhan di kedua provinsi tersebut. Gugatan diajukan oleh AJI dan SAFEnet.
Menkominfo Johnny menyatakan menghargai putusan PTUN tapi juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.
Pemerintah pun akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara (Jaksa Agung) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, kata politikus Partai NasDem tersebut, dia belum mendapatkan petikan putusan PTUN yang menyatakan pemerintah telah melanggar hukum.
“Menurut informasi (putusan) tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum tuntutan penggugat.”
Sumber: tempo.co
Posting Komentar untuk "Dinyatakan Melanggar Hukum PTUN, Menkominfo: Tak Mungkin Kominfo Lakukan Pemblokiran Internet Papua"