Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim dan Akan Dijerat Pasal Berlapis
Buton, Visi Muslim- Mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton dijerat dengan ujaran kebencian pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ruslan Buton rencananya juga akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari, sejak Jumat 29 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020.
Dia juga akan dijerat pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara.
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara pada Kamis lalu.
Diketahui, penangkapan ini adalah buntut dari pernyataan terbuka Ruslan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada, Senin, (18/5/2020) Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan dalam rekaman suaranya. [] Editor: Gesang
Posting Komentar untuk "Ruslan Buton Ditahan di Rutan Bareskrim dan Akan Dijerat Pasal Berlapis"