Soal Penegakan UU Terorisme, Advokat Ahmad Khozinudin: Kita Khawatir Terjadi Abuse of Power

 


Jakarta, Visi MuslimPenegakan hukum terkait terorisme dikhawatirkan disalahgunakan orang yang punya kewenangan (abuse of power). “Yang kita khawatir dalam penegakan UU Terorisme itu terjadi abuse of power,” ujar Advokat Ahmad Khozinudin dalam diskusi daring Investigasi Bom Makassar vs Unlawfull Kiling KM 50, Rabu (31/3/2021) di kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD).

Pintu masuk penyalahgunaan wewenang tersebut terdapat dalam lex specialis derogat legi generali (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). “Memang ada dalam penegakan hukum yang disebut lex specialis yang penggunaan hukumnya tidak memenuhi parameter atau objektif, sehingga ada proses non hukum dalam penegakan hukum,” bebernya.

Ia pun mencontohkan nomenklatur terorisme di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme ada istilah “terduga” dan itu tidak pernah diadakan dalam proses hukum yang lain. “Dalam UU HAM tidak ada, dalam kasus korupsi pun tidak ada sebutan terduga koruptor,” tegasnya.

Dalam kasus terorisme, bebernya, istilah terduga bisa memberikan kewenangan kepada penyelidik atau penegak hukum melakukan penahanan selama 14 hari lalu bisa ditambah 7 hari, padahal hal tersebut bertentangan dengan KUHP yang menyebutkan terduga hanya bisa ditahan selama 1 X 24 jam saja.[] Fatih Solahuddin

Posting Komentar untuk "Soal Penegakan UU Terorisme, Advokat Ahmad Khozinudin: Kita Khawatir Terjadi Abuse of Power "