UU Pesantren, Bentuk Afirmasi atau Pengawasan?
Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren memang telah disahkan. Hanya saja setelah ditela'ah lebih lanjut terdapat beberapa hal yang patut dikritisi. Oleh karena itu patut untuk menjadi pertanyaan adalah UU Pesantren ini merupakan bentuk afirmasi ataukah pengawasan?
Paling tidak terdapat 3 poin penting dari UU Pesantren yang krusial yakni terkait legalitas sebuah pesantren, pendanaan pesantren dan output pendidikan di pesantren. Mari kita mencermati satu persatu dengan sebaik-baiknya.
Pertama, terkait legalitas sebuah pesantren. Dalam pasal 12 butir d disebutkan pendirian pesantren wajib mendaftarkan keberadaannya kepada menteri.
Pasal ini berpotensi mengkotak-kotak pesantren atas nama legalitas. Akan muncul pesantren yang legal dan yang tidak legal di tengah-tengah masyarakat. Hal demikian hanya akan mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa. Selanjutnya pesantren yang tidak legal akan dicap tidak taat aturan dan sebagainya.
Padahal berdirinya pesantren betul-betul murni didasari adanya trust dari masyarakat. Adanya trust inilah yang menjamin keberlangsungan pendidikan di pesantren.
Kepercayaan masyarakat kepada pesantren meliputi kepercayaan terhadap para ustadz dan masyayikhnya di samping pola pembelajarannya. Dengan demikian masyarakat menjadi ikhlash menitipkan anaknya ke pesantren.
Kedua, terkait dengan aspek pendanaan. Operasional pesantren bisa berasal dari bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau dari sumber dana yang lain yang legal. Sebagai contoh dana hibah dari luar negeri untuk pesantren. Di pasal 48 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan pesantren dari hibah luar negeri akan diatur lebih lanjut dalam perpres.
Tentunya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan bantuan dana dan semua fasilitas di pesantren. Dari gaji bagi para gurunya, beasiswa untuk santrinya dan termasuk melengkapi semua fasilitas pembelajaran di pesantren. Bukankah pendidikan di pesantren itu juga ikut menyumbang kepada tercapainya tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Sisdiknas. Pesantren berperan besar dalam pembentukan sosok-sosok generasi yang beriman dan bertaqwa.
Akan tetapi dalam kehidupan yang kapitalistik sekuler ini, tentunya tidak ada makan siang yang gratis. Artinya bantuan dana dari pemerintah terkait dengan legalitas keberadaan pesantren tersebut. Pesantren yang mendapat legal formal dari menteri, tentunya bisa dipastikan akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
Lebih jauh lagi, terdapat kekhawatiran adanya intervensi atas pesantren dalam mengarahkan isi kurikulumnya. Akhirnya independensi pesantren menjadi pudar bahkan hilang. Padahal pesantren mempunyai pola pendidikan tersendiri yang orientasinya adalah mencetak kader ulama yang ikhlash dan jujur. Maka hendaknya negara tidak ikut mengintervensi konten kurikulumnya. Negara seharusnya mengapresiasi pola pendidikan di pesantren yang murni berasaskan kitab kuning.
Ketiga, terkait dengan output pendidikan di pesantren. Di dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa tujuan pesantren adalah membentuk pribadi yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat.
Tentu sebutan moderat ini terdapat kejanggalan. Istilah moderat tidak ada terminologinya di dalam Islam. Moderat itu sendiri lawan dari radikal.
Sebagaimana rekomendasi dari Rand Corporation, sebutan Islam radikal dan Islam moderat menjadi terma untuk memecah belah umat Islam. Islam radikal dengan ciri-ciri yang salah satunya tidak menerima nilai-nilai barat, direkomendasikan agar dijauhi. Sedangkan Islam moderat yang ramah terhadap nilai-nilai barat. Pastinya terminologi demikian bukanlah yang diperintahkan Islam.
Allah Swt mewajibkan agar umat Islam masuk ke dalam Islam secara paripurna. Melaksanakan semua kewajiban Islam dan meninggalkan semua larangan Allah dan Rasul-Nya. Tentunya seorang muslim akan mengambil semua ajaran Islam tanpa kecuali. Ia hanya berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Seorang muslim untuk menjadi baik tidak memerlukan nilai-nilai barat. Nilai barat yang sekuleristik, liberalis dan hedonis hanya akan menjauhkan sosok muslim dari ajarannya sendiri.
Jadi UU Pesantren ini tidak lebih dari upaya untuk melakukan pengawasan atas pesantren. Bahkan bisa dibilang bahwa UU Pesantren ini berupaya membonsai pesantren dari karakter dasarnya sebagai wahana untuk mencetak kader ulama yang alim dan bertaqwa. Bahkan UU Pesantren ini menjadi bentuk intervensi negara dalam memformat pesantren dan pola pendidikannya selama ini, baik dari aspej legal formal, pendanaan hingga output pendidikan serta kurikulum yang harus dijalankannya.
#3 Oktober 2021
Posting Komentar untuk "UU Pesantren, Bentuk Afirmasi atau Pengawasan? "