Ustaz Muhammad Ismail Yusanto: Kampus Bukan Pengelola Tambang, Kebijakan Ini Keliru
Jakarta, Visi Muslim– Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menuai kritik tajam. Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY), seorang cendekiawan Muslim, menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah kesalahan besar yang dapat merusak dunia akademik dan sistem distribusi kekayaan nasional.
"Secara prinsip, ini adalah kekeliruan besar," tegasnya dalam diskusi Focus to The Point: Salah Kaprah Universitas Urus Tambang! yang disiarkan melalui kanal YouTube UIY Official, Rabu (5/2/2025).
Menurut UIY, kebijakan ini bukan solusi untuk memperbaiki distribusi kekayaan nasional, melainkan dapat menimbulkan permasalahan baru. Jika perguruan tinggi diberikan izin mengelola pertambangan, bukan tidak mungkin akan terjadi kekacauan dalam tata kelola sumber daya alam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi utama perguruan tinggi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan menyiapkan generasi muda yang kompeten, memiliki keterampilan, serta wawasan luas. Namun, jika kampus justru diberikan izin usaha tambang, maka hal ini dapat menimbulkan kontroversi besar, sebagaimana kebijakan serupa yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Jika kebijakan ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang, maka fungsionalitas perguruan tinggi akan bergeser jauh dari semangat akademik," paparnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dampak buruk lain dari kebijakan ini adalah hilangnya integritas akademik. Jika kampus lebih fokus pada pengelolaan tambang dibandingkan dengan dunia pendidikan, maka kredibilitasnya di mata publik akan merosot drastis.
Di sisi lain, pemberian izin ini dinilai tidak akan berlaku secara merata bagi semua perguruan tinggi. UIY mempertanyakan, "Apakah hanya kampus seperti IPB atau UGM yang bisa mendapatkan izin ini? Bagaimana dengan UI, Undip, atau perguruan tinggi swasta?" tanyanya.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menimbulkan ketimpangan baru dalam dunia akademik. Perguruan tinggi yang tidak mendapatkan hak pengelolaan tambang mungkin akan merasa dianaktirikan, sementara yang mendapatkan izin bisa saja mengalami konflik kepentingan.
UIY menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji ulang dan dikoreksi, karena bertentangan dengan prinsip pemerataan ekonomi. Sebab, salah satu masalah terbesar dalam sistem ekonomi saat ini adalah distribusi kekayaan yang tidak adil.
"Ketimpangan ekonomi semakin melebar, salah satunya akibat distribusi hasil tambang yang tidak merata," jelasnya.
Menurutnya, selama ini pengelolaan tambang yang kurang berpihak pada rakyat telah menjadi akar dari berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Karena itu, solusi yang diperlukan bukanlah menyerahkan pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, melainkan memastikan bahwa negara mampu mengelola sumber daya alam dengan profesional.
Negara, dengan segala kewenangan dan perangkat yang dimilikinya, seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan tambang, bukan menyerahkannya kepada institusi pendidikan. Hasil dari pengelolaan tersebut harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik, termasuk pendidikan yang berkualitas.
"Seharusnya, hasil tambang digunakan untuk mendukung pendidikan, bukan justru menjadikan kampus sebagai pengelola tambang," tambahnya.
Oleh karena itu, UIY menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat menolak kebijakan ini. Menurutnya, bukan hanya kalangan akademisi yang harus bersuara, tetapi juga organisasi masyarakat dan pihak lain yang peduli terhadap tata kelola sumber daya alam.
"Penolakan harus dilakukan secara luas, bukan hanya di kalangan kampus, tetapi juga terhadap ormas dan perusahaan pemegang konsesi," pungkasnya. [] G3s
Posting Komentar untuk "Ustaz Muhammad Ismail Yusanto: Kampus Bukan Pengelola Tambang, Kebijakan Ini Keliru"