[Jawab Soal] Seputar Aktivitas Pemerintahan dan Aktivitas Administratif
بسم الله الرحمن الرحيم
Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’
bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir terhadap Pertanyaan di Akun
Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan Seputar Aktivitas Pemerintahan dan Aktivitas Administratif
Kepada Muhsin al-‘Azhamat
Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Amir kami yang tercinta, semoga Allah membukakan untuk Anda pintu-pintu surga dan kemenangan, insya’a Allah.
Demi Allah saya sangat ragu mengirimkan surat ini kepada Anda karena
saya tahu kesibukan Anda dan beban Anda yang sangat banyak. Jadi saya
tidak ingin menambah beban Anda akan tetapi kerinduan menyeru kepada
Anda mengalahkan saya, maka mohon maaf kerinduan ternyata mengalahkan
akal pikiran.
Amir kami, saya menghadapi masalah dan saya menemukan hujjah dalam
seruan Anda. Di booklet al-Khilafah dinyatakan sebagai berikut: “dan
jika diakadkan al-khilafah untuk dua orang khalifah di dua negeri pada
saat yang bersamaan maka al-khilafah tidak terakadkan untuk keduanya.
Sebab tidak boleh ada untuk kaum Muslimin dua orang khalifah. Dan tidak
dikatakan bahwa baiat untuk yang lebih dahulu. Sebab masalahnya adalah
pengangkatan khalifah dan bukan perlombaan atas al-khilafah. Dan karena
baiat itu adalah hak kaum Muslimin seluruhnya dan bukan merupakan hak
untuk khalifah, karena itu perkara tersebut harus dikembalikan kepada
kaum Muslimin sekali lagi agar mereka mengangkat satu orang khalifah
jika mereka sebelumnya mengangkat dua orang khalifah. Dan tidak
dikatakan diundi diantara keduanya. Sebab al-Khilafah adalah akad dan
undian tidak masuk dalam masalah akad-akad”. Jadi saya pahami bahwa
disitu tidak boleh ada undian dan ketika saya merujuk Qanun AHI di kita
dinyatakan teks sebagai berikut pada pasal 19: “jika suara di antara dua
orang calon sama dan jumlah yang dituntut memerlukan salah seorang dari
keduanya maka diundi di antara keduanya”. Lalu apa perbedaan di antara
kedua fakta itu dan apakah pemilihan AHI kita bukan merupakan akad?
Amiruna, kami mohon maaf atas panjangnya pertanyaan ini. Semoga Allah
menolong Anda, memberi Anda taufik dan merealisasi kemenangan melalui
tangan Anda dan demi Allah saya mencintai Anda karena Allah dan semoga
Allah memberikan taufik kepada Anda.
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Aktivitas pemerintahan berbeda dengan aktivitas administratif.
Aktivitas pemerintahan memerlukan nas tentangnya. Sedangkan masalah
administratif maka itu termasuk dalam hal yang mubah kecuali jika ada
nas tentang aktivitas tertentu dari aktivitas administratif itu.
Adapun pemilihan khalifah maka Islam mewajibkan hanya ada satu
khalifah untuk kaum Muslimin, dan dia adalah yang mendapatkan baiat
pertama yang sah. Jika setelah itu diikuti oleh khalifah lain yang
merebutnya maka dia dibunuh. Rasulullah saw bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim dari Abu Sa’id al-Khudzri)
Dan Rasulullah saw juga bersabda:
«… وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي،
وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ» قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ:
«فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ… »
“… dan sungguh tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para
khalifah dan mereka banyak.” Mereka berkata: “lalu apa yang Anda
perintahkan kepada kami?” Rasul menjawab: “penuhilah baiat yang pertama
dan yang pertama …” (HR Muslim dari Abu Hurairah)
Artinya, bahwa yang memegang perkara dan dibaiat dengan baiat yang
sah sebelum yang lainnya adalah pemilih baiat yang wajib dipenuhi. Dan
baiat kedua adalah batil, haram dipenuhi sama sekali. Jadi topiknya
adalah pembahasan tentang siapa yang dibaiat pertama dengan baiat yang
sah dia menjadi khalifah yang syar’i yang tidak boleh bagi yang lain
merebutnya.
Jadi, jika dibaiat dua orang khalifah pada satu waktu, maka di situ
tidak ada khalifah yang dibaiat pertama (lebih dahulu). Dan manthuq
hadits dan mafhumnya menyatakan bahwa khalifah yang syar’i adalah
khalifah yang dibaiat pertama dan berikutnya wajib ditegakkan hukum
tersebut yaitu baiat khalifah yang pertama. Dan ini tidak ada dengan
undian, jadi undian bukanlah baiat. Karena itu maka harus dilakukan
pemilihan ulang.
Sedangkan perkara administratif maka itu diatur oleh orang yang
memiliki wewenang sebab itu masuk dalam daerah mubah kecuali jika
dinyatakan oleh nas maka nas itu yang diikuti. Pembukaan kantor
direktorat pada pukul delapan pagi atau sembilan pagi, hal itu tidak
memerlukan nas. Pengaturan lalu lintas, sehingga diijinkan melewati
jalan ini dan tidak diijinkan melewati jalan itu, hal itu tidak
memerlukan nas, akan tetapi diatur oleh pihak yang memiliki wewenang.
Anggota Majelis Wilayah dipilih atau ditunjuk, maka itu tidak memerlukan
nas, akan tetapi diatur oleh pihak yang memiliki wewenang. Penentuan
jumlah anggota Majelis Wilayah sebanyak 5, 6 atau 10, perkara itu tidak
memerlukan nas, akan tetapi diatur oleh pihak yang memiliki wewenang.
Jika ada dua perkara dalam aktivitas administratif yang sebanding
sementara yang dibutuhkan hanya satu lalu diundi di antara keduanya,
demikian juga hal itu diatur oleh pihak yang memiliki wewenang.
Ringkasnya bahwa aktivitas pemerintahan berbeda dengan aktivitas
administratif dari sisi istidlal. Aktivitas pemerintahan memerlukan nas
di situ. Sementara aktivitas administratif masuk dalam daerah mubah
kecuali jika dinyatakan oleh nas lainnya.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
18 Dzulhijjah 1434 H
23 Oktober 2013 M
Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Seputar Aktivitas Pemerintahan dan Aktivitas Administratif"