Biaya Nikah di Luar Jam Kerja Jadi Rp 600 Ribu
Stok Buku Nikah (Sumber : Antara Foto) |
Ingin menikah di akhir pekan atau di luar hari kerja? Bersiaplah
mengeluarkan kocek sebesar Rp 600 ribu. Pemerintah telah menyiapkan
peraturan mengenai tarif baru untuk nikah ini.
"Ada 3 pembahasan yang kami godok terkait biaya pernikahan," kata
Deputi IV Bidang Kooridnasi Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra, Agus
Sartono, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) akhirnya menyelesaikan
draft finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya akad nikah
sebelum diserahkan ke presiden. Dalam peraturan itu disebutkan, biaya
nikah gratis untuk warga miskin. Kementerian Agama yang akan mengatur
definisi secara hukum nantinya.
"Kedua, menikah di kantor KUA
(Kantor Urusan Agama) dikenakan biaya Rp 50 ribu dan menikah di luar jam
kerja atau di luar kantor, tarifnya Rp 600 ribu," imbuhnya.
Agus
menambahkan, nantinya uang itu akan masuk ke kas negara. Kemudian 80
persennya akan dikembalikan ke Kementerian Agama. Uang itu masuk dalam
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Jadi tidak serta merta (diberikan
kepada) petugas KUA. Dengan begini, kewajiban melayani dipenuhi,
opersaional juga terpenuhi," lanjutnya.
Pembahasan ini untuk
menjawab keresahan yang muncul akibat PP 47 2004. Dalam PP itu
disebutkan, pemberian di luar honor petugas KUA merupakan gratifikasi.
Pemberian honor atau barang kepada petugas KUA diberikan warga yang
kebanyakan menikah di luar jam kerja atau pada hari libur.
"Karena
itu, banyak warga yang memberi semacam uang transport sebagai pengganti
melayani di hari libur. Lagi pula, biaya operasional KUA Rp 2 juta per
bulan. Karena ada peraturan itu, penerimaan uang transport masuk dalam
gratifikasi," tuturnya.
Hal itulah yang meresahkan para petugas
KUA. Untuk memberi kejelasan tentang peraturan pembiayaan, pihaknya
berkoordinasi dengan KPK dan kementerian terkait untuk membahas
peraturan tentang biaya pernikahan.
"Setelah ini, masih akan
bertemu ke Kemenkumhan satu kali lagi. Senin depan akan ke Kementerian
Keuangan. Semoga akhir Februari selesai semua," pungkas Agus. [Ndy/Ism/liputan6/vm.com]
Posting Komentar untuk "Biaya Nikah di Luar Jam Kerja Jadi Rp 600 Ribu"