3 Maret 1924
3 Maret 1924 (28 Rajab 1342 ) merupakan tanggal penting dalam
perjalanan sejarah umat Islam. Pada saat itu, secara resmi Khilafah
Islamiyah dibubarkan oleh Kamal at Tartuk, seorang keturunan Yahudi,
yang merupakan agen Inggris.
Sejak saat itu umat Islam, tidak lagi memiliki institusi politik yang
menyatukan umat Islam diseluruh dunia. Umat Islam tercerai berai
menjadi lebih dari 50 negara bangsa (nation-state), yang membuat umat
Islam lemah.
Padahal adalah perkara yang qot’i (pasti) di dalam Islam tentang
kewajiban adanya persatuan umat yang hanya akan terwujud secara riil
dengan kesatuan negara yaitu Khilafah. Kesatuan Khilafah , berarti
kesatuan kepemimpinan, yakni satu Kholifah untuk seluruh kaum muslimin
di dunia.
Wajibnya adanya satu kholifah untuk seluruh dunia, ditegaskan oleh
Rosululllah tentang larangan adanya dua kholifah. Rosulullah SAW
bersabda : “Jika dibai’at dua orang Kholifah maka bunuhlah yang
terakhir dari keduanya” HR Muslim.
Berkaitan tentang masalah ini , Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawâwî
‘alâ Shahîh Muslim, XII/232, berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa
tidak boleh diakadkan baiat kepada dua orang khalifah pada satu masa,
baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”
Sejak saat itu umat Islam tidak lagi memiliki institusi negara
khilafah yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Ketiadaan
Khilafah telah membuat demikian banyak hukum-hukum Allah SWT terutama
dalam perkara mu’amalah yang terabaikan. Dalam masalah ekonomi,
politik, pendidikan, peradilan , uqubat (sanksi), umat Islam tidak lagi
secara totalitas mendasarkan kepada Al Qur’an dan as Sunnah.
Umat Islam disebagian besar negeri Islam diatur oleh hukum-hukum
kufur yang banyak diantaranya justru berasal dari penjajah mereka
sendiri. Padahal menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam
segenap aspek kehidupan adalah kewajiban setiap muslim yang merupakan
bukti keimanannya kepada Allah SWT dan Rosul-Nya.
Sejak saat itu umat Islam juga tidak lagi memiliki pelindung umat.
Penguasa-penguasa negeri Islam yang lemah saat ini , alih-alih
melindungi mereka justru menjadi pembantai rakyat mereka sendiri.
Seperti yang terjadi saat ini di Suriah rezim Basyar assad dan
begundal-begundalnya, membantai rakyatnya, memperkosa muslimah,
memutuskan hubungan listrik dan air. Saat ini lebih dari 90 ribu telah
menjadi korban kekejaman Assad.
Bukan hanya tidak melindungi rakyat dan negaranya, penguasa-penguasa
negeri Islam yang menjadi boneka-boneka Barat malah membiarkan
rakyatnya sendiri dibunuh oleh negara-negara imperialis. Rezim
pengkhianat Pakistan membiarkan pesawat-pesawat tanpa awak (drone)
menjatuhkan bom-bom yang membunuh rakyat sipil termasuk anak-anak.
Demikian juga penguasa Yaman, Saudi, dan antek-antek Barat lainnya.
Saat ini lebih dari 1 juta umat Islam yang terbunuh di Irak, Afghanistan
, Pakistan, Yaman, Mali dan negeri-negeri Islam lainnya, akibat
kebuasan negara-negara imperialis ini.
Penguasa boneka seperti di Sudan dan Indonesia membiarkan Barat
memecah belah negeri-negeri Islam , Sudan Selatan memisahkan diri Sudan.
Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia. Sementara Papua dan Aceh
juga berpotensi untuk melepaskan diri.
Mereka juga menjual kekayaan alam negeri-negeri Islam untuk
kepentingan elit-elit politik , keluarga, dan kroni-kroni rezim yang
berkuasa. Neger-negeri Islam yang kaya minyak, batu bara, emas, dan
tambang lainnya, malah diberikan kepada perusahan-perusahan swasta baik
lokal maupun asing . Di sisi lain mereka membiarkan rakyat mereka
sendiri kelaparan dan hidup dalam kemiskinan.
Padahal dalam Islam adalah sudah sangat jelas, barang-barang tambang
yang melimpah itu adalah milik rakyat karena masuk dalam katagori
milkiyah ‘amah (pemilikan umum). Seharusnya dikelola oleh negara dengan
baik, transparan, professional, dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk
kepentingan rakyat.
Karena itu, seruan kepada umat untuk meninggalkan sistem kapitalisme
sekuler secara total , baik liberalisme dalam ekonomi, atau demokrasi
dalam politik, pluralisme dalam sistem bermasyarakat menjadi sangat
penting. Karena sistem kapitalisme ini merupakan produk negara-negara
penjajah yang menjadi pangkal derita umat Islam.
Demikian juga seruan untuk kembali menegakkan Khilafah untuk
menggantikan sistem kapitalisme ini menjadi sangat penting. Sudahlah ,
sudah lebih selama 89 tahun umat Islam hidup dalam sistem kufur dengan
penguasa pengkhianat yang menjadi boneka Barat. Kehidupan umat Islam
sudah sangat menderita. Apalagi sistem kapitalisme Barat sendiri sedang
sekarat menyusul kematian sistem sosialism komunisme.
Padahal umat Islam haram hukumnya lebih dari 3 hari hidup tanpa
Khilafah. Apa yang dilakukan Umar ra. adalah berwasiat
kepada ahlusy-syura dan memberi mereka masa jeda (jelang waktu) selama
tiga hari untuk memilih khalifah penggantinya. Bahkan Umar ra. berwasiat
bahwa jika dalam tiga hari khalifah belum disepakati, maka orang yang
menentang hendaklah dibunuh. Umar ra. juga mewakilkan kepada lima puluh
orang dari kaum Muslim Anshar untuk melaksanakan itu, yaitu membunuh
orang yang menentang khalifah terpilih. Padahal mereka semua
adalah ahlusy-syura dan para Sahabat senior. Semua itu dilihat dan
didengar langsung oleh para Sahabat dan tidak terdapat satu riwayat pun
bahwa ada seorang dari mereka menentang atau mengingkari ketetapan Umar
ra. ini. Dengan demikian, menjadi Ijmak Sahabat bahwa kaum Muslim tidak
boleh kosong dari khalifah lebih dari tiga hari. Ijmak Sahabat dalah
dalil syariah, sebagaimana al-Quran dan as-Sunnah (Hizbut
Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 27).
Maka pilihan yang paling rasional sekaligus syar’I (sesuai dengan
hukum Islam) adalah kembali kepada Khilafah. Keberadaan Khalifah dalam
penegakan syariah merupakan tâj al-furûdh (mahkota dari semua
kewajiban). Menegakkan Khilafah merupakan kewajiban yang paling
penting. Al-Hashkifi al-Hanafi berkata: Menegakkan Khilafah merupakan
kewajiban yang paling penting. Oleh karena itu, para Sahabat Nabi saw.
Mendahulukan kewajiban ini atas pemakaman jenazah pemilik mukjizat
(Rasulullah saw.) (Al-Hashkifi, ad-Durr al-Mukhtâr, hlm. 75).
Umar bin Khaththab ra., dalam Shahîh al-Bukhâri, hadis nomor 6829,
juga pernah menyatakan, “Aku takut manusia hidup dalam waktu lama (tanpa
Khalifah) sehingga ada yang berkata, ‘Saya tidak menemukan had rajam
dalam Kitabullah.’ Akibatnya, ia menjadi sesat karena meninggalkan
kewajiban yang Allah turunkan.” Na’udzubillahi min dzalik. [Farid Wadjdi]
Posting Komentar untuk "3 Maret 1924"