Gara-gara Menggerebek Pasangan Mahasiswa Mesum Seorang Satpam dan Warga Dipidanakan
Gara-gara menggerebek sepasang mahasiswa yang berbuat mesum, seorang Satpam dan seorang warga Griya Shanta dipidanakan. Warga yang geram sepakat memboikot Pemilihan Presiden (Pilpres), jika dua tersangka tersebut tidak dibebaskan dari proses hukum.
Sikap warga bermula pada 13 Juni 2013, pukul 22.30 WIB. Saat itu seorang mahasiswa Universitas Brawijaya Fakultas Teknologi Pertanian, M Anugerah diketahui membawa perempuan masuk ke rumah kontrakannya, di Blok L-216.
“Warga sebenarnya sudah lama mengincar Anugerah karena sering membawa wanita menginap di rumahnya. Karena itu warga sepakat untuk menangkap basah perbuatannya,” ujar perwakilan warga, Sugiarso, Senin (28/4/2014).
Sekitar 20 warga dan petugas keamanan perumahan malam itu mengetok
rumah kontrakan Anugerah. Sempat terjadi perlawanan, sebab Anugerah
berupaya agar warga tidak masuk. Namun karena kalah tenaga, warga
berhasil masuk ke rumah.
Di dalam rumah itu, warga mendapati seorang perempuan hanya
mengenakan celana dalam berupaya bersembunyi di belakang pintu.
Belakangan diketahui, perempuan tersebut berama Rara Jingga, mahasiswa
dari fakultas yang sama. Saat itulah sempat terjadibakupukul antara
warga dengan Anugerah.
“Saat itu terjadi perkelahian karena ada perlawanan dari Anugerah. Jadi Anugerah juga melakukan pemukulan,” tambah Sugiarso.
Saat itu, salah satu Satpam yang bernama Yuliono saling serang
dengan Anugerah. Sementara Sekretaris RT Hari Subiato berupaya melerai.
Keributan tersebut berakhir usai Anugerah mengaku salah dan
membuatsuratpernyataan.
Namun diam-diam Anugerah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Lowokwaru. Beberapa warga sempat dimintai keterangan oleh penyidik,
Termasuk Yuliono dan Hari Subiakto. Masih menurut Sugiarso, polisi hanya
mengatakan keduanya sebagai saksi.
“Kalau mau dimintai keterangan, keduanya hanya dipanggil lewat
telepon. Bahkan saat dijadikan tersangka, mereka tidak tahu,” ucapnya.
Kamis (3/4/2014), Yuliono dan Hari dilimpahkan dari Kepolisian ke
Kejaksaan Negeri Kota Malang. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru, dengan Pasal 352
dan 170 KUHP. Penahanan Yuliono dan Hari memicu kemarahan warga Griya
Shanta.
Mereka mengancam golput saat Pemilu Legislatif 9 April 2014. Seluruh
perangkat Pemilu di perumahan ini sepakat mengirimkan logistik Pemilu
ke Kejari Kota Malang. Kecuali Kejaksaan membebaskan Yuliono dan Hari.
Ancaman warga membuahkan hasil. Kajari Kota Malang, Munasim sepakat
melepas keduanya Senin (7/4/2014) malam. Saat itu,suratpenangguhan
ditandatangani Camat Lowokwaru Rustamaji dan Lurah Mojolangu, Joao
Carvalho.
“Kejaksaan maunya Camat yang memberikan jaminan. Syukurnya Pak Camat waktu itu mau memberikan jaminan,” tambahnya.
Namun Rabu (30/4/3014), Yuliono dan Hari akan menjalani sidang
pertama. Warga menganggap keduanya tidak bersalah. Warga menuntut agar
keduanya dibebaskan dari segala jerat hukum.
Selain itu, warga juga akan menggugat Anugerah dan Rara yang sudah
melakukan perbuatan mesum di kampung mereka. Warga juga sudah mengajukan
ke Rektorat UB untuk memecat kedua mahasiswa. Langkah warga mendapat
dukungan 16 dosen UB yang tinggal di Perumahan Griya Shanta.
Jika nantinya proses hukum terhadap Yuliono dan Hari dianggap tidak
adil, warga akan memboikot pelaksanaan Pemilihan Presiden mendatang.
Langkah ini sebagai bentuk protes warga karena merasa diperlakukan
sewena-wena.
“Kami berupaya menjaga lingkungan kami agar tetap aman, kondusif dan
bebas perilaku asusila. Tapi nyatanya kami malah dipidanakan. Lebih
baik kami tidak usah terlibat dalam Pilpres mendatang,” pungkas
Sugiarso. [TribunNews/VisiMuslim.Com]
Posting Komentar untuk "Gara-gara Menggerebek Pasangan Mahasiswa Mesum Seorang Satpam dan Warga Dipidanakan"