[Jawab Soal] Adakah Ijtihad pada Nash-nash Qath’iy Dilalah?
بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Seputar Ijtihad pada Nash-Nash Qath’iy Dilalah
Kepada al-‘Abid lillah
Pertanyaan:
Di dalam buku Nizhâm al-Islam dinyatakan:
“Karena itu, tujuan-tujuan luhur untuk menjaga entitas masyarakat
bukan berasal dari buatan manusia, akan tetapi dari perintah-perintah
dan larangan-larangan Allah. Dan itu bersifat tetap tidak berubah dan
berevolusi. Penjagaan atas jenis manusia, penjagaan atas akal, penjagaan
atas kehormatan manusia, penjagaan atas jiwa manusia, penjagaan atas
kepemilikan individu, penjagaan atas agama, penjagaan atas keamanan,
penjagaan atas negara, semua itu merupakan tujuan-tujuan luhur yang
bersifat tetap untuk menjaga entitas masyarakat, tidak ada perubahan dan
perkembangan.”
Pertanyaan: tidakkah ada ijtihad-ijtihad di konstitusi untuk mengubah
beberapa teks sementara dinyatakan di teks tersebut tidak ada perubahan
dan perkembangan? Saya mohon penjelasan hal itu semoga Allah memberkahi
Anda dan menolong Anda.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Ya akhiy, tidak ada ijtihad pada nash-nash, jika bersifat qath’iy
ats-tsubut qath’iy ad-dilalah. Yakni qath’iy pada tsubutnya seperti
ayat-ayat al-Quran dan hadits mutawatir, dan qath’iy dalam dilalahnya
sesuai pembahasan bahasa dan klasifikasi al-kitab dan as-sunnah.
Melainkan ijtihad itu terjadi pada nash-nash zhanniyah ad-dilalah, baik
qath’y ats-tsubut ataupun zhanniy ats-tsubut… Jadi selama dilalah itu
bersifat zhanniy maka di dalamnya bisa terjadi ijtihad seperti yang
diketahui pada ilmu ushul dan fikih.
Dan perkara-perkara yang disebutkan di buku tersebut, bahwa itu
adalah tujuan-tujuan luhur untuk menjaga entitas masyarakat islami,
adalah qath’iy ats-tsubut qath’iy ad-dilalah: jadi hukumnya tidak
berubah dengan ijtihad, sebab ijtihad di sini tidak bisa terjadi.
Nash-nash itu sesuai kondisinya adalah qath’iy dan tidak ada ijtihad
pada nash-nash qath’iyah.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
07 Jumaduts Tsaniyah 1435 H
07 April 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_34931
Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Adakah Ijtihad pada Nash-nash Qath’iy Dilalah?"