PN Makassar Kabulan Permohonan Sri Wahyuni Jadi Laki-laki
Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan Sri Wahyuni untuk menjadi lak-laki, melali proses persidangan, Senin (1/9/2014). Majelis hakim PN Makassar, M Damis, menyatakan mengabulkan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar ini. Ia langsung memeluk ibunya saat M Damis mengabulkan permohonannya.
Dalam membacakan putusannya, M Damis mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Wahyuni, pemohon terbukti berjenis kelamin laki-laki. Jenis kelamin laki-laki Wahyuni diperkuat dengan adanya keterangan ahli kelamin Universitas Hasanuddin, Prof Satriono pada proses persidangan sebelumnya, yang menyatakan Wahyuni berjenis kelamin laki-laki.
Ilustrasi |
"Kami mengabulkan permohonan pemohon. Dari hasil keterangan psikolog, terungkap potensi pemohon akan lebih berkembang dengan statusnya sebagai laki-laki," ujar Damis.
Saat Sri Wahyuni masih bayi, kelaminnya belum kelihatan dan tidak jelas sehingga didafarkan sebagai perempuan dan diberi nama perempuan Sri Wahyuni.
Pemohon juga memiliki suara besar laiknya suara laki-laki normal, memiliki jakun dan tidak pernah haid atau datang bulan. Cara berjalannya seperti laki-laki, juga memiliki ciri fisik seperti laki-laki dan kromosomnya menunjukan sebagai seorang laki-laki.
"Insya Allah saya akan mengganti nama menjadi Muhammad Yusri Wahyudi," ujarnya.[Tribun/VisiMuslim.Com]
Posting Komentar untuk "PN Makassar Kabulan Permohonan Sri Wahyuni Jadi Laki-laki"