Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya Liberalisasi Harga BBM, Gas dan Listrik

Pada awal Januari, harga Premium (RON 88) dan Solar turun. Harga Premium turun menjadi Rp 7.600 perliter dan harga Solar turun menjadi Rp 7.250 perliter. Diopinikanlah bahwa Pemerintah menurunkan harga BBM.

Tolak Liberalisasi Migas
Harga-Harga Sulit Ikut Turun

Banyak yang berharap harga-harga barang dan ongkos transportasi akan ikut turun. Faktanya, ada sebagian kecil yang turun, tetapi lebih banyak yang tidak turun. Di semua daerah, belum terasa ongkos angkutan umum ikut turun. Kalaupun ada isyarat akan turun, turunnya jauh lebih kecil dari kenaikannya pada November lalu. Harga-harga barang malah sama sekali belum terasa turun. Selama ini, jika harga-harga barang sudah naik, sulit sekali turun. Itulah yang juga terjadi kali ini.

Penyesuaian harga Premium dan Solar katanya akan bisa membuat Rupiah menguat. Sesaat setelah harga Premium dan Solar turun, Rupiah sempat sedikit menguat, tetapi ternyata hanya sesaat. Tak lama Rupiah kembali melemah. Reuters (6/1) melaporkan, perdagangan pada Selasa (6/1) Dolar dibuka pada level Rp 12.660, menguat dari penutupan hari sebelumnya pada level Rp 12.592.

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Naik

Efek turunnya harga Premium dan Solar itu makin tak terasa sebab harga gas elpiji 12 kg dan tarif listrik dinaikkan. PT Pertamina menaikkan harga elpiji 12 Kg sebesar Rp 1.500 per Kg dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2015 lalu. Harga gas elpiji 12 kg pun naik dari Rp 114.900 per tabung menjadi Rp 134.700 per tabung.

Kenaikan harga elpiji 12 kg itu merupakan pelaksanaan roadmap penyesuaian harga elpiji 12 Kg sesuai dengan kaidah bisnis perusahaan, yaitu harga gas elpiji disesuaikan harga pasar gas internasional. Penyesuaian harga itu dilakukan secara berkala tiap tiga bulan. Dengan begitu, otomatis harga elpiji 12 Kg akan naik-turun. Diperkirakan, pada April mendatang, Pertamina akan kembali menyesuaikan harga elpiji 12 kg. Penyesuaian harga itu mengikuti naik-turunnya harga gas dunia, yakni patokan contract price/CP Aramco.

Pada saat yang sama, tarif listrik juga mengalami kenaikan. Mulai 1 Januari 2015, sesuai Permen ESDM No. 31 Tahun 2014, Pemerintah menerapkan tambahan delapan golongan yang dikenakan skema tarif penyesuaian. Golongan rumah tangga R1 (1.300 VA), R1 (2.200 VA), R2 (3.500-5.500 VA) dikenakan tarif baru Rp 1.352 per kWh naik Rp 213 per kWh dari sebelumnya Rp 1.145 per kWh. Golongan industri menengah I3 (di atas 200 kVA), penerangan jalan umum P3, Pemerintah P2 (di atas 200 kVA), industri besar I4 (di atas 30.000 kVA), dan pelanggan layanan khusus juga terkena penyesuaian tarif. Hanya pelanggan rumah tangga R1 450 dan R1 900 VA, sosial, bisnis kecil, dan industri kecil yang belum dikenakan tarif penyesuaian. Penyesuaian (kenaikan) itu dilakukan tiap tiga bulan. Artinya, tiga bulan lagi tarif listrik akan disesuaikan (dinaikkan) lagi, beriringan dengan penyesuaian harga gas elpiji 12 kg. Ke depan kebijakan Pemerintah akan mengarah pada penyesuaian tarif listrik untuk semua golongan.

Liberalisasi Harga BBM

Kebijakan sebenarnya dari Pemerintah adalah liberalisasi harga BBM, yakni harga BBM dilepas mengikuti harga pasar atau harga minyak internasional. Kompas.com (2/1) memberitakan, mulai 1 Januari 2015, Pemerintah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium atau RON 88. Harga premium dalam negeri kemudian dilepas berdasarkan harga pasar. Dengan demikian, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, harga premium bisa naik lagi jika harga minyak dunia kembali melonjak. “Intinya kita lepaskan ke harga keekonomian. Pemerintah sudah tidak menyubsidi. Jadi kalau harga keekonomian turun, kita turunkan; kalau harga keekonomian naik, ya dinaikkan,” kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (2/1/2015).

Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar US$ 60 per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp 12.380. Menteri ESDM, Sudirman Said, mengatakan perubahan harga premium tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan Pemerintah, harga premium yang Rp7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Melalui dua kebijakan itu, harga premium dan solar akan naik-turun bergantung pada harga pasar. Oleh karena itu, setiap awal bulan Pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM (Detik.com, 31/12/2014).

Pemerintah juga mengijinkan SPBU swasta asing untuk juga menjual Premium atau RON 88 di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, mengatakan Pemerintah membolehkan pengusaha SPBU asing menjual bensin RON 88 atau Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), seiring kebijakan pencabutan subsidi Premium. Khusus untuk Wilayah di Luar Jamali, pesaing tidak akan tertarik membangun SPBU karena belum tersedia infrastruktur yang memadai. Karena itu, menurut Ahmad, Pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina dan AKR Corporindo. Nantinya, luas wilayah penugasan akan dipersempit setelah infrastruktur dibangun (Solopos.com, 4/1).

Kebijakan ini dinilai tidak adil oleh Pertamina. Alasannya, menurut Ahmad, kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% hingga 10% hanya dibebankan kepada Pertamina. “Pertamina tiap bulan ditagih dan harus membayar, sementara pesaing (maksudnya SPBU asing) tidak,” ujarnya.

Stok nasional BBM selama ini juga hanya ditanggung oleh Pertamina, sementara pesaing tidak. Selain itu, SPBU asing tinggal memetik hasil sebab dibolehkan menjual di wilayah yang infrastrukturnya sudah disiapkan. Adapun untuk wilayah yang sulit karena infrastrukturnya belum baik justru ditugaskan kepada Pertamina. Padahal negara lain semisal Malaysia, India dan Thailand menerapkan persyaratan pembangunan infrastruktur dan kewajiban menanggung stok nasional untuk pemain baru sebagai entry barrier. Karena kebijakan itu, Pertamina tidak berhasil membuka SPBU di Sabah dan Serawak yang banyak orang Indonesianya. Kebijkakan ini sama saja seperti orangtua yang menganakemaskan anak orang lain dan pada saat yang sama membebani anak sendiri. Siapa saja tentu tak habis pikir jika ada orangtua yang berlaku seperti itu. Kenyataannya, itulah yang dilakukan oleh Pemerintah.

Sebagian pihak menilai kebijakan itu sebagai jebakan penurunan harga BBM bagi masyarakat. Sebab, masyarakat bisa jadi beranggapan harga BBM diturunkan, sementara sebenarnya justru dilepas mengikuti harga pasar. Artinya, jika harga minyak naik, harga BBM juga akan naik. Jika harga minyak kembali naik ke level di atas US$ 100 perbarel, harga Premium akan bisa di atas Rp 10.000 perliter.

Sekarang ini lebih tepat jika disebut Pemerintah memanfaatkan turunnya harga minyak untuk meliberalisasi harga BBM. Pemerintah tidak mau melepaskan kesempatan harga minyak dunia yang rendah untuk meliberalisasi harga BBM dan menghapus subsidi BBM. Satu hal yang selama ini terus didesakkan oleh IMF, Bank Dunia, USAID, ADB dan pihak internasional umumnya. Ini sebenarnya sangat ingin dilakukan oleh Pemerintah sejak 2004 lalu, namun kesempatannya baru datang saat ini sehingga Pemerintah tidak mau melewatkannya. Dengan kebijakan ini, liberalisasi migas makin sempurna. Pertamina sebagai BUMN (ibaratnya anak Pemerintah) harus bersaing dengan SPBU asing yang bukan “anaknya Pemerintah”. Masyarakat akan kecele dengan turunnya harga BBM kali ini, sebab akan menghadapi harga BBM yang naik-turun. Jika harga minyak dunia melonjak, masyarakat akan menghadapi harga BBM yang juga melonjak. Di sisi lain, SPBU asing sangat senang sebab apa yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya datang. Tidak berlebihan jika kebijakan ini dinilai mengelabui dan menyusahkan rakyat dan sebaliknya menyenangkan kapitalis khususnya asing.

Menyalahi Islam, Mengakibatkan Kehancuran

Kebijakan itu jelas menyalahi Islam. Sebab, Allah SWT yang menciptakan migas dan energi telah menetapkan bahwa migas dan energi listrik itu adalah bagian dari kepemilikan umum. Rasul saw. bersabda:

«الْمُسْلِمُونَشُرَكَاءُفِيثَلاَثٍفِيالْكَلاَءِوَالْمَاءِوَالنَّارِ»
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sebagai milik umum, Islam menetapkan migas dan listrik itu harus sepenuhnya dikelola oleh negara mewakili rakyat. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat. Migas tidak boleh diserahkan atau dikuasakan kepada swasta apalagi asing. Seluruh rakyat tanpa kecuali—sebagai pemilik migas dan listrik itu—berhak untuk menggunakan dan mendapat manfaat dari migas dan listrik sebesar mungkin, dengan cara semudah mungkin tanpa membebani mereka. Ini tidak mungkin terwujud melalui kebijakan liberalisasi migas dan listrik seperti yang diambil oleh Pemerintah. Liberalisasi migas itu juga sama artinya dengan memberikan jalan kepada orang kafir untuk mengontrol kaum Mukmin. Ini jelas haram.

Kebijakan liberalisasi migas dan listrik ini, selain menyusahkan rakyat dan menyenangkan kapitalis dan asing, juga jelas menyalahi syariah. Kebijakan demikian berarti berpaling dari petunjuk Allah dan itu menjadi sebab berbagai kerusakan dan kesempitan hidup menimpa masyarakat. Sudah terlalu lama umat membiarkan semua itu terjadi. Karena itu kebijakan demikian tentu harus segera dihentikan. Untuk itu migas dan listrik harus dikelola sesuai ketentuan syariah. Hal itu hanya bisa sempurna dilakukan dengan menerapkan syariah secara total di bawah sistem Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Sudah saatnya seluruh umat Islam bahu-membahu dan serius berjuang mewujudkan Khilafah ini. Dengan itu migas dan listrik akan menjadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat. Dengan itu pula rahmat Allah dan kenikmatan tiada tara bisa didapat di akhirat kelak. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Al-Islam edisi 738, 18 Rabiul Awal 1436 H-9 Januari 2015 M][www.visimuslim.com]

1 komentar untuk "Bahaya Liberalisasi Harga BBM, Gas dan Listrik"

close