Bukannya Freeport Dipidanakan Malah Dimudahkan, Bukti Tunduknya Rezim Jokowi Pada Asing !

Jangan salahkan publik, ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto, bila berkesimpulan rumor yang selama ini berkembang bahwa di belakang Jokowi itu aseng dan asing ternyata faktual.

“Asing itu di antaranya adalah Amerika, benar adanya terbukti sekarang ini, Jokowi lembek, tidak berani bertindak tegas terhadap Freeport,” ujarnya kepada mediaumat.com, (29/1) menanggapi perpanjangan izin PT Freeport Indonesia ekspor bahan tambang mentah.

Freeport Indonesia
Kalau memang tidak ada apa apanya, pemerintah seharusnya mempidanakan Freeport. “Dengan mereka meminta perpanjangan ekspor, jelas itu bertentangan dengan UU kan? Jadi harusnya Freeport itu dipidanakan bukan justru mendapatkan kemudahan,” tegas Ismail.

Karena waktu yang diberikan kepada Freeport untuk membangun smelter sudah lebih dari cukup. Mereka sudah dikasih waktu, ada jeda beberapa tahun setelah UU Minerba disahkan. Kemudian ada tenggang enam bulan, setelah lebih dari enam bulan, mereka tidak juga segera membangun smelter, malah mereka diizinkan lagi langsung ekspor.

Menurut Ismail, jelas pemberian izin tersebut merupakan kesalahan besar. “Itu sebuah kesalahan besar!” tegasnya.

Ismail juga mengingatkan penting untuk pemerintah memiliki sikap dasar terhadap Freeport juga terhadap perusahaan perusahaan swasta khususnya asing yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Sikap dasar tersebut adalah menarik pengelolaan sumber daya alam dari perusahaan swasta kepada negara. Karena hanya dengan cara itulah maka kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia ini bisa betul betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Dan kalau itu diwujudkan oleh pemerintahan Jokowi, baru ini cocok dengan apa yang dia janjikan selama ini,” ujarnya.

Maka, lanjutnya, segala keputusan pemerintah yang bertentangan dengan sikap dasar tersebut harus dianggap sebagai kesalahan, sama seperti keputusan pemerintah kemarin memperpanjang MoU yang membolehkan Freeport untuk kembali mengekspor setelah masa tenggangnya habis.

“Jadi ini sebuah kesalahan besar karena bertentangan dengan sikap dasar tersebut!” pungkasnya.

Sebagaimana dilansir tempo.co, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan telah memperpanjang izin kontrak ekspor PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin ekspor itu berlaku sampai enam bulan ke depan.

“Namun perpanjangan kontraknya belum diputuskan. Kami akan ambil waktu enam bulan ke depan untuk menyepakati hal-hal yang belum disepakati,” kata Sudirman saat konferensi pers bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. [visimuslim.com] 

Sumber : mediaumat.com, 30/1/2015

Posting Komentar untuk "Bukannya Freeport Dipidanakan Malah Dimudahkan, Bukti Tunduknya Rezim Jokowi Pada Asing !"